Hukrim

Hadiah Kemerdekaan, 3.556 Napi Se-Kalteng Diusulkan Remisi

7
×

Hadiah Kemerdekaan, 3.556 Napi Se-Kalteng Diusulkan Remisi

Sebarkan artikel ini
Hadiah Kemerdekaan, 3.556 Napi Se-Kalteng Diusulkan Remisi
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Senin (11/8), dari total 4.193 narapidana di seluruh Kalteng, sebanyak 3.556 orang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dan 8 anak binaan juga diusulkan memperoleh remisi serupa. Selain itu, 3.814 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momen Hari Kemerdekaan RI.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama menjalani pembinaan.

“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas usaha mereka untuk memperbaiki diri,” ujarnya, Senin (11/8).

Murdiana menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi dan verifikasi ketat. WBP yang diusulkan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pengusulan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Kalteng, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selanjutnya, data tersebut dikompilasi di tingkat Kanwil sebelum diajukan ke Ditjenpas untuk penetapan.

Selain sebagai penghargaan, pemberian remisi juga berperan strategis dalam mengurangi tingkat overkapasitas di Lapas dan Rutan. Dengan pengurangan masa pidana, WBP yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke masyarakat.

“Kami berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, sehingga program pembinaan yang dijalankan benar-benar memberikan hasil nyata,” pungkas Murdiana. fwa