PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID- Minggu (10/8) lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng (Kajati Kalteng) bersama dengan Direktorat Jenderal Lahan Irigasi Pertanian (LIP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lahan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang berada di Desa Mintin Kabupaten Pulang Pisau.
Saat dilakukan peninjauan secara langsung, didapati bukan hamparan sawah hijau yang baru saja digarap, akan tetapi sawah yang baru dikerjakan, bahkan belum sampai setengahnya selesai sudah ditinggalkan terbengkalai begitu saja.
Dijelaskan, di lokasi CSR sudah tidak terlihat alat berat seperti ekskavator atau pekerja yang melakukan aktivitas di sekitaran CSR, sementara CSR yang digadang-gadang akan menjadi salah satu program unggulan ketahanan pangan di daerah terancam akan gagal total.
Dirjen LIP Kementerian Pertanian RI Hermanto memberikan pernyataan keras terkait CSR yang terancam gagal. Ia menuturkan, dalam hal ini harus dikawal secara ketat untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi saat ini, jangan sampai CSR yang sudah direncanakan dengan baik berujung pada kegagalan.
”Artinya harus kawal ketat untuk menuntaskan ini jangan sampai yang kita cetak tidak fungsional. Dengan waktu yang sempit, ini harus ada gerakan yang serentak untuk mengawal secara ketat aksi nyata,” kata Hermanto.
Senada, Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, secara tegas memberikan pernyataan untuk tidak membayarkan proyek yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
”Kontraknya bagaimana sesuai tidak dengan pengerjaannya, kan ada pengawas, kalo pengawasnya bilang bayar kita penjarakan pengawasnya,” tegas Agus.
Saat dikonfirmasi terkait kelanjutan dari sidak tersebut, Dodik Mahendra mengatakan, “Kita tunggu petunjuk pimpinan mas,” singkatnya. mak











