-
Hukrim

Kajati Kalteng Buka Seminar Ilmiah Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

59
×

Kajati Kalteng Buka Seminar Ilmiah Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

Sebarkan artikel ini
SEMINAR-Kajati Kalteng Agus Sahat memberikan cinderamata kepada Rektor UPR Salampak. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar seminar ilmiah, Senin (25/8). Kegiatan berlangsung di Aula Rahan Lantai II Gedung Rektorat UPR.

Seminar yang mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” dibuka langsung Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol.

Rektor Universitas Palangka Raya Prof Salampak, dalam sambutannya menyambut baik sinergi antara Kejati Kalteng dan UPR dalam penyelenggaraan seminar tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum UPR.

Dalam arahannya, Kajati Kalteng Agus Sahat menjelaskan bahwa konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian perkara pidana, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Namun, keberadaan DPA ditegaskan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana. Korporasi yang menjadi pihak dalam perkara diwajibkan memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui seminar ini diharapkan para peserta dapat memperluas wawasan, membangun kapasitas, dan meningkatkan profesionalitas baik sebagai penegak hukum maupun akademisi.

Adapun narasumber dalam seminar tersebut yakni Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Pujiastuti Handayani, yang membawakan materi tentang optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui DPA, serta Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR Kiki Kristanto, yang membahas peluang penerapan DPA di Indonesia. fwa

-
-
-