-
Hukrim

PEMKAB KOBAR KECEWA-PN Pangkalan Bun: Tidak Puas Silakan Banding

48
×

PEMKAB KOBAR KECEWA-PN Pangkalan Bun: Tidak Puas Silakan Banding

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS- Humas PN Pangkalan Bun Ikha Tina didampingi Juru Bicara PN Pangkalan Bun Widana Anggara Putra, saat menyampaikan informasi kepada wartawan. FOTO TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dengan adanya putusan persidangan perihal gugatan lahan pertanian di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, yang dimenangkan oleh ahli waris Brata Ruswanda, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa kurang puas, untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Humas PN Pangkalan Bun saat dikonfirmasi terkait kekecewaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) atas hasil putusan persidangan.

Wakil Ketua PN Pangkalan Bun Ikha Tina, yang juga selaku tim Humas, didampingi juru bicara PN Pangkalan Bun Widana Anggara Putra, mengatakan bahwa informasi yang disampaikan pada kesempatan ini tidak melampaui batas SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2002 tentang standar pelayanan informasi di pengadilan.

“Putusan PN Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2025 terdiri dari 241 halaman. Semua pembuktian baik dari penggugat maupun tergugat telah dipertimbangkan majelis hakim, dapat dilihat pada halaman 133 sampai 237,” kata Ikha Tina, Senin (25/8).

Ikha menambahkan, masyarakat juga dapat langsung mengakses putusan tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pangkalan Bun.

Menurut Ikha, bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan, terdapat mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Dan aturannya jelas, pihak yang tidak puas bisa melakukan upaya hukum berupa banding dalam waktu 14 hari sejak putusan itu diucapkan atau diberitahukan.

Ikha menekankan, dalam setiap perkara perdata tentu ada pihak yang dinyatakan menang dan kalah. Bahkan, perkara ini juga sebelumnya sudah melalui tahapan mediasi, namun gagal. Karena itu tetap dilanjutkan ke persidangan hingga akhirnya diputus pada 21 Agustus 2025.

Ia menegaskan, seluruh pertimbangan hukum sudah dimuat lengkap dalam putusan. Silakan dipelajari dan bila ada ketidakpuasan, para pihak berhak menempuh upaya hukum yang tersedia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk mengomentari isi putusan.

“Jadi kami tidak punya kewenangan untuk menilai apakah putusan ini benar atau salah. Semua pertimbangan hukum sudah terurai lengkap dalam putusan dan bisa dibaca. Apabila ada pihak yang tidak puas, bisa menempuh upaya hukum, baik banding maupun peninjauan kembali,” pungkasnya.

Dengan demikian, PN Pangkalan Bun menegaskan komitmennya untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang sedang mencari keadilan. c-uli

-
-
-