PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Palangka Raya melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022. Hingga kini, sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
Penyidik tengah mendalami kasus ini dengan berfokus pada audit dokumen-dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan dana APBN. Hal itu dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan adanya oknum yang telah merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hardianto menyebutkan, saat ini proses penyidikan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini masih melakukan pemeriksaan mendalam.
”Beberapa saksi masih diperiksa, pemeriksaan masih berjalan, pihak yang diperiksa toko-toko pembelanjaan dan beberapa rektor ada yang dipanggil untuk diperiksa untuk mematangkan bukti-bukti,” ucap Hardianto, Senin (25/8).
Selain itu, demi kepentingan penyidikan Kejari Palangka Raya sudah memeriksa sebanyak 80 orang saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak eksternal maupun internal universitas itu sendiri. Pihak eksternal rata-rata penjual atau pemilik toko yang terlibat dalam transaksi yang dianggap bermasalah, disertai dengan banyaknya dokumen yang tidak ada.
”Banyak yang dari pihak luar yang terkait dengan tempat pembelanjaan untuk SPJ itu kurang lebih 80 orang yang sudah diperiksa. Itu di luar dari pihak rektorat, ditambah lagi dari pihak rektorat sudah ada beberapa yang diperiksa termasuk mantan rektor,” ungkap Hardianto.
Lebih lanjut, banyaknya dokumen yang tidak ada menjadi kendala dalam proses pemeriksaan penyidikan. Hilangnya dokumen penting itu membuat penyidikan sedikit terhambat, akan tetapi pihak Kejari terus berupaya dengan ekstra untuk mengumpulkan bukti-bukti autentik.
”Untuk kendalanya kami berkoordinasinya di audit, lebih ditekankan ke auditnya, karena saat diperiksa banyak dokumen-dokumen yang tidak ada,” lanjutnya.
Demi pengoptimalan dalam mengungkap kasus ini, Kejari Palangka Raya terus berkoordinasi dengan pihak BPKP dalam perhitungan besaran kerugian yang dialami oleh negara.
Hardianto menegaskan, dalam kasus ini pastinya akan ada tersangka, namun hal itu secara bertahap dan tidak ingin tergesa-gesa karena banyak pihak yang terlibat.
”Tersangka pasti ada lah nanti, tapi kalau semuanya sudah selesai. Karena kita menetapkan pasti ada upaya hukum, jadi kita mematangkan bukti-buktinya dulu. Setelah buktinya lengkap baru kita tetapkan, yang pasti ada yang bertanggung jawab di pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Penyidikan ini terus dilanjutkan sebelum adanya penetapan tersangka. Pihak Kajari Palangka Raya akan terus berupaya untuk mengungkap siapa saja yang melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus UPR ini.
”Berakhirnya penyidikan nanti setelah adanya penetapan tersangka dengan menunggu semua alat bukti lengkap kita kumpulkan,” pungkasnya. mak











