*BNNP Kalteng Tangkap 3 Pengedar, 1,10 Kg Sabu Diamankan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dalam operasi yang berlangsung sejak 20-26 Agustus 2025, petugas mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,10 kilogram dan puluhan butir pil ekstasi.
BNNP Kalteng saat ini juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bupati Gumas terkait temuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan ponsel para tersangka. Diduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beberapa kali memesan narkoba melalui jaringan tersebut.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan yang menindaklanjuti laporan maraknya peredaran narkoba di wilayah Gumas.
Petugas yang telah diberangkatkan sejak malam sebelumnya tiba di Kuala Kurun dan melakukan penindakan pertama. Ia mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka dengan barang bukti sabu 1 kg dan 24 butir ekstasi di tempat yang berdeda.
“Kita amankan tersangka pertama di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tumbang Anjir Kuala Kurun, inisial AD dengan barang bukti uang tunai Rp500 ribu dan barang non narkotika, dari sebuah kost. Saat diamankan sedang mengonsumsi sabu,” ujarnya, Rabu (27/8).
Dari pengembangan itu, kemudian tim mengamankan tersangka ke dua, yaitu FD alias Unga, di lokasi berbeda di wilayah yang sama dengan barang bukti 0,6 gram sabu yang disimpan di kantong celana.
“Pengembangan berlanjut ke rumah FD dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam plastik teh Cina dengan barang bukti 1 kg yang diletakkan tersangka di dalam jok sepeda listrik. Turut diamankan juga timbangan yang digunakan untuk meracik sabu, serta 24 butir ekstasi warna cokelat,” bebernya.
Setelah itu, BNNP juga berhasil menangkap LH dengan barang bukti 0,48 gram, alat timbang, handpone dan uang tunai Rp1.850.000. Ketiganya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang dari FD.
Dari keterangan FD, barang tersebut didapatkan dari bandar besar berinisial YT alias Jago. Barang tersebut juga dibeli dengan cara utang oleh FD kepada YT.
“Menurut FD barang itu dibeli YT dengan nominal Rp1,1 miliar lebih dengan cara berutang, dan akan dibayarkan setelah barang terjual habis,” terangnya.
Ruslan mengatakan, pihaknya akan meneruskan pengembangan terkait jaringan tersebut, karena saat melakukan penggerebekan di tempat YT bersama pihak Polres Gumas, pelaku tersebut sudah kabur.
“Kita mendapat dukungan dari Bupati Gunung Mas dalam memberantas narkotika di wilayahnya. Bahkan, para tersangka tersebut siap membantu pihak BNNP melakukan pemberantasan dan pengungkapan narkotika di wilayah Gunung Mas,” ungkapnya.
Sementara itu, FD dalam rilis menyampaikan, barang tersebut akan dijualnya di kalangan pekerja tambang, ASN dan kalangan masyarakat umum yang menjadi target pasarnya.
“Kurang lebih 1 bulan setengah barang ini habis, pelanggannya dari mulai pekerja tambang, ASN dan masyarakat umum. Kalau keuntungan dalam 1 kilogramnya, maksimal Rp250 juta,” paparnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen BNNP Kalteng dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat di Kalteng. dte/mak





