PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa internet, faksimili, dan TV berlangganan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan ke tahap penyidikan.
Langkah hukum ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Kasus bermula dari kontrak kerja sama antara Diskominfo Seruyan dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) untuk pengadaan jasa intranet dan internet di seluruh SKPD Pemkab Seruyan Tahun Anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,46 miliar, berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tertanggal 17 Januari 2024.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan prosedur hingga indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat OPD, serta pihak swasta terkait.
“Saat ini kami masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya, Kamis (4/9).
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan layanan digital yang seharusnya menjadi tulang punggung implementasi e-government di Seruyan. Alih-alih memperkuat pelayanan masyarakat, proyek tersebut justru diduga sarat penyimpangan.
“Penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan. Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan profesional hingga tuntas,” tutup Hendri. fwa





