PEMPROV KALTENG

Kalteng Usul 2 Jembatan Timbang Baru ke Kemenhub

47
×

Kalteng Usul 2 Jembatan Timbang Baru ke Kemenhub

Sebarkan artikel ini
Kalteng Usul 2 Jembatan Timbang Baru ke Kemenhub
Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy. FOTO ISTIMEWA 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan pembangunan dua jembatan timbang baru ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua lokasi yang diajukan berada di Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, kebutuhan jembatan timbang di Kalteng sudah sangat mendesak. Pasalnya, arus kendaraan angkutan berat kian meningkat, terutama di jalur lintasan kawasan industri.

“Untuk lokasi sudah kami siapkan, termasuk satu di Lamandau. Tapi kewenangan sepenuhnya masih berada di pemerintah pusat. Kita harapkan tahun depan, ketika kondisi APBN stabil, pembangunan bisa dimulai,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/9).

Saat ini, Kalteng baru memiliki dua jembatan timbang aktif, yakni di Barito Timur dan Kapuas. Padahal, menurut Yulindra, idealnya provinsi dengan luas wilayah dan intensitas angkutan barang tinggi seperti Kalteng membutuhkan sedikitnya empat jembatan timbang, terutama di titik-titik perbatasan dengan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

“Kadang pemerintah pusat terbatas dari sisi personel. Sementara di daerah kami punya sumber daya yang bisa lebih cepat bekerja. Sudah saatnya kewenangan yang menjadi hak daerah dikembalikan, jangan setengah hati,” tegasnya.

Ia menilai, efektivitas pengelolaan jembatan timbang akan lebih baik jika dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, hal itu belum dapat dilakukan karena kewenangan masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, Yulindra menyebut Pemprov Kalteng bersama asosiasi pemerintah kabupaten terus mendorong evaluasi terhadap UU 23/2014. Hal ini penting agar pembangunan infrastruktur penunjang transportasi, termasuk jembatan timbang, tidak lagi tersendat akibat tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. ldw