JAKARTA/TABENGAN.CO.ID- Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/9), berjalan seru. Para saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing pihak adu argumen dan saling bantah dalil gugatan.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Y. Foekh ini diwarnai perdebatan sengit antara dua saksi ahli dari kubu yang berseteru.
Saksi ahli dari pemohon (paslon 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni), Maruarar Siahaan, dengan tegas menyatakan bahwa kesaksian para saksi di bawah sumpah telah membuktikan terjadinya politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Ia mendesak MK untuk berani mengambil peran sebagai social engineering guna membersihkan praktik kecurangan pemilu.
“Seluruh saksi yang diajukan ini memberikan keterangan di bawah sumpah dan diyakini oleh hakim. Menurut saya, ini menjadi dasar yang cukup kokoh bahwa terjadi money politik dan pelanggaran TSM,” tegas Maruarar di hadapan majelis hakim.
Ia berargumen bahwa hasil pemilu yang lahir dari pelanggaran tidak bisa diterima sebagai kehendak rakyat yang sah. Maruarar bahkan mengusulkan agar MK mendiskualifikasi pasangan yang diduga melakukan politik uang, mengikuti precedent putusan MK di Pilkada Kotawaringin Barat pada masa lalu.
Pendapat tersebut dibantah oleh saksi ahli dari pihak terkait dalam hal ini paslon 01 Shalahuddin-Felix, Titik Anggraini. Pakar hukum pemilu ini menegaskan bahwa pemberian insentif kepada relawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai politik uang (vote buying), melainkan bagian dari biaya operasional kampanye yang sah.
“Insentif kepada relawan tidak bisa serta-merta disebut money politics. Itu hanya terjadi bila pemberian ditujukan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya. Sedangkan relawan adalah bagian dari upaya memastikan pemenangan dan pengawalan suara; mereka bukan pemilih pasif,” jelas Titik.
Titik juga menyoroti, untuk membatalkan hasil pemilu, pemohon harus membuktikan unsur TSM secara konkret: melibatkan aparat (terstruktur), ada perencanaan matang (sistematis), dan berdampak signifikan terhadap hasil suara (masif). Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon belum memenuhi ketiga unsur krusial tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut sidang terlihat memanas ketika kehadiran saksi fakta dari pemohon dan pihak terkait.
Viky yang mengaku sebagai koordinator relawan paslon 01 di tingkat desa menyebutkan bahwa rumahnya dijadikan markas kampanye dan ia diperintahkan untuk mengumpulkan dukungan.
“Saya disuruh cari pendukung, mengumpulkan KTP,” ujar Viky. Ia mengaku menerima uang dari Koordinator Kecamatan, Jamil, yang kemudian dibagikan kepada pendukung sebesar Rp300.000 per orang.
“Saya kasih 300 ribu rupiah per orang yang didapat,” tandasnya.
Terhadap keterangan saksi paslon 02, sekretaris pemenangan Shalahuddin-Felix, Rusiani yang menjadi saksi pihak terkait (Shalahuddin- Felix) mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah membentuk relawan.
“Itu hadir dengan sendirinya yang mulia. Bahkan, saksi bernama Viky datang kepada saya di sekretariat untuk menyatakan diri membentuk relawan di Kecamatan Lahei,” terang Rusiani kepada majelis hakim.
Putusan Akhir 17 September
Setelah mendengarkan seluruh keterangan, MK menegaskan akan menjatuhkan putusan akhir pada 17 September 2025. Putusan ini dinanti-nanti untuk mengakhiri ketidakpastian dan memberikan kepastian hukum bagi masa kepemimpinan Barito Utara ke depan.
Dengan jarak suara yang 4,42%, dan argumen yang bertolak belakang dari kedua belah pihak, putusan MK diharapkan dapat menjadi landasan bagi terwujudnya pemilu yang bersih dan adil di masa depan. c-old











