-
Hukrim

Nenek di Pandih Batu Tewas di Tangan Cucu

48
×

Nenek di Pandih Batu Tewas di Tangan Cucu

Sebarkan artikel ini
SADIS-Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji membeberkan kasus pembunuhan di Desa Mulyasari, Pandih Batu. FOTO ISTIMEWA
-

Motif Dendam Lama, Korban Dihantam Martil dan Cangkul

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Dendam lama menjadi pemicu tewasnya Poniyem (69), seorang nenek di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Pulang Pisau oleh cucunya sendiri berinisial SR. Pembunuhan dilakukan secara sadis, dimana korban sebelumnya diikat lalu dipukul menggunakan martil dan cangkul.

Kapolres AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, mengatakan pelaku berinisial SR, yang tak lain adalah cucu kandung korban, tega menghabisi nyawa neneknya pada Kamis (4/9) lalu.

“Kejadian tragis itu berlangsung saat kakek korban pergi ke ladang. Saat itu, rumah hanya dihuni korban dan tersangka. SR kemudian mengikat tangan korban, menutup mata, lalu memukul menggunakan martil dan cangkul hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya, Jumat (12/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres, motif utama tersangka diduga dipicu dendam lama yang dipendam sejak kecil.

“SR mengaku semasa kecil kerap dipukul oleh neneknya. Selain itu, ada persoalan keluarga yang sudah berlangsung lama terkait ketidaksetujuan korban atas pernikahan orang tua tersangka,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, ada pula masalah pribadi terkait kalung milik korban. Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka pernah mengambil kalung milik korban yang kemudian hilang. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui tersangka sudah menyiapkan aksinya sejak 2 September 2025. Ia mulai menunjukkan niat, lalu mempersiapkan alat yang digunakan sehari kemudian, tepatnya pada 3 September 2025,” terang AKBP Iqbal.

Dalam insiden tersebut, sejumlah barang bukti juga telah diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Polsek Pandih Batu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu martil bergagang besi, satu cangkul, seutas tali nilon warna biru, daster warna krem bercak darah, kain merah, baju ungu motif bunga, celana panjang cokelat, hoodie hitam merek X9, serta celana panjang hitam yang juga terdapat bercak darah,” paparnya.

Dalam tempo singkat, tersangka berhasil diamankan oleh aparat. SR ditangkap dalam waktu satu hari setelah kejadian oleh tim gabungan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, visum, serta pemberkasan perkara.

Saat ini, SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Apabila nanti ditemukan dua alat bukti tambahan yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” kata AKBP Iqbal.

Ditanya terkait kondisi tersangka, Kapolres menjelaskan, diketahui tersangka hamil tujuh bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada November 2025. Selain itu, pihaknya juga masih berupaya mencari keberadaan suami siri dari tersangka.

“Sementara terkait kondisi kejiwaan, hasil pemeriksaan awal menyatakan tersangka dalam keadaan normal. Namun bila diperlukan, akan kami rujuk ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. c-mye

-
-
-