-
Hukrim

Polda Kalteng Bongkar Beras Premium JDR Palsu

45
×

Polda Kalteng Bongkar Beras Premium JDR Palsu

Sebarkan artikel ini
UNGKAP KASUS- Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus beras, Selasa (16/9). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO
-

*1.080 Kg Disita, 1 Tersangka Diamankan

* Didistribusikan di Beberapa Swalaya Terkenal

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus dugaan produksi dan perdagangan beras premium merek JDR yang diduga tidak memenuhi standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini terbongkar setelah tim Satgas Pangan Polda Kalteng melakukan pengecekan lapangan di sejumlah swalayan di Kota Palangka Raya pada Kamis (31/7). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beras premium JDR yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, beras-beras tersebut didistribusikan secara luas ke sejumlah swalayan dan toko besar di Palangka Raya. Beberapa di antaranya adalah KPD Swalayan di Jalan Temanggung Tilung, Sendys di Jalan G Obos dan Jalan Ahmad Yani.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi nomor: LP/A/45/VII/2025/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kalteng tertanggal 31 Juli 2025.

“Modus tersangka adalah dengan memproduksi sekaligus memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang juga tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” terang Erlan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.080 kilogram beras JDR dalam berbagai ukuran kemasan. Rinciannya, 43 karung beras ukuran 3 kilogram, 88 karung ukuran 5 kilogram, dan 52 karung ukuran 10 kilogram. Selain itu, turut disita 1 unit timbangan digital, 1 unit mesin sealer, serta sejumlah plastik kemasan bertuliskan JDR.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, hasil uji kualitas membuktikan beras premium JDR tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dari 10 indikator mutu beras premium, terdapat 3 indikator yang dilanggar.

“Salah satunya adalah syarat butir kepala minimal harus 85 persen. Namun, pada beras JDR ini hanya mencapai 65 persen. Artinya, beras ini tidak layak disebut premium,” tegas Rimsyahtono saat konferensi pers.

Selain tidak memenuhi kualitas, beras JDR juga dipasarkan dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan penyidikan, tersangka membeli beras dari Lumajang seharga Rp14.500 per kilogram. Seharusnya beras tersebut dijual paling tinggi Rp15.500 per kilogram.

“Namun, faktanya tersangka menjual hingga Rp21.200 per kilogram. Ini jelas merugikan konsumen karena mereka membeli produk dengan harga premium, padahal kualitasnya jauh di bawah standar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki izin usaha sebagai pedagang besar. Namun, dalam praktiknya ia justru memproduksi dan memasarkan beras yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2020.

Berdasarkan pengakuannya, sejak Januari 2025 saja tersangka sudah memasukkan sekitar 270 ton beras ke wilayah Kalimantan Tengah. Beras tersebut dipasarkan tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga di sejumlah daerah lain seperti Sidoarjo dan Banjarmasin.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DAW (39). Ia dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. dte

 

-
-
-