Sita Puluhan Gram Sabu dan Senpi Rakitan
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi beruntun, polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Sampit. Tak hanya sabu, salah satu pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mengungkapkan kasus pertama terjadi pada Senin (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AB (23) diciduk saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol H 1036 UN di Jalan Tidar 4, Gang Wengga Jaya Agung 7, Baamang Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus sabu dengan berat kotor 29,19 gram.
“Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain. Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi 15 bungkus sabu yang disembunyikan di samping sebuah barak di Jalan Tidar Jalur 2, Gang Honda,” jelas Suherman, Rabu (17/9).
Sehari setelah penangkapan AB, Tim Cobra bergerak lagi dan berhasil meringkus pria lain berinisial AS (36) yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (15/9) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya 3, Perumahan Citra Resident, Baamang Barat.
Saat digeledah, dari saku celana AS ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,73 gram. Yang mengejutkan, dari dalam tas selempang milik AS, polisi juga mendapati satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Realme dan kartu SIM yang diduga dipakai untuk komunikasi transaksi.
“Dari keterangan AB, sabu yang ia bawa memang hendak diserahkan kepada AS. Dari situlah kami kembangkan kasus hingga berhasil mengamankannya,” terang Suherman, Kamis (18/9).
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ditambah pasal terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sedang ditangani Satreskrim Polres Kotim.
Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sampit. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya. fwa











