PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengingatkan, sudah saatnya pemerintah serius menuntaskan masalah penataan ruang secara berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang seringkali diabaikan hak hidupnya. Mereka yang telah tinggal lama di kampung halaman, yang karena kemerdekaan statusnya berubah menjadi hutan, tapi kemudian tidak diakui.
Dikatakan Teras, dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Palembang terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Penataan Ruang, Senin (15/9/2025), Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan catatan tentang tantangan penataan ruang di wilayahnya.
“Termasuk ketika ada program ketahanan pangan yang mendorong peningkatan kapasitas produksi dan terkendala status kawasan hutan, hingga juga soal masyarakat yang perkampungannya berada di kawasan hutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).
Situasi di Sumatera Selatan ini, lanjut Teras, juga adalah masalah yang dihadapi banyak daerah termasuk Kalteng. Sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, belum ada solusi yang memberi kepastian hukum pada masyarakat ini terkait status ruang hidup mereka di antara kawasan yang ditetapkan negara sebagai hutan.
Khususnya seperti di Kalteng, imbuh mantan Gubernur Kalteng dua periode tersebut, kepastian hukum bagi masyarakat adat hingga transmigran yang berhak atas pengakuan negara terhadap lahan garapannya.
Menurut dia, pemerintah pusat hingga pimpinan DPR RI, bersama pimpinan DPD RI, kiranya juga perlu mencari formulasi kebijakan yang tepat guna dan berdaya guna untuk menjawab berbagai masalah ini melalui fungsi legislasi dan pengawasan yang dimiliki.
Sembari menyusun strategi cepat dan cermat dalam mencegah masuknya warga lainnya ke kawasan hutan yang lalu kemudian menyulitkan penataan seperti terjadi di Sumatera baru-baru ini. Sementara di satu sisi, negara dimandatkan konstitusi melindungi dan mensejahterakan segenap warga negaranya.
”Untuk itu, sebagaimana saya sampaikan di Palembang, masalah perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan penataan ruang ini mesti juga melibatkan peran daerah. Agar kemudian tidak seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak mengeliminasi kewenangan daerah. Sementara dalam pemanfaatan ruang, tidak mungkin kita mengabaikan peranan daerah,” ungkap Teras.
Komite I DPD RI, tegas Teras, selalu memperjuangkan bagaimana kepentingan daerah dapat dipertahankan, walaupun banyak tantangannya seperti kehadiran Proyek Strategis Nasional dan Lumbung Pangan Nasional yang terkesan mengabaikan kepentingan daerah.
Begitu pula mengenai pengawasan, terdapat inkonsistensi dalam penataan ruang. Sampai saat ini belum ada satu pun instansi yang mampu melakukan pengawasan penataan ruang secara efektif. Bahkan Teras pernah mengusulkan sebelumnya untuk pembentukan Badan Tata Ruang Nasional sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengintegrasikan, menjalankan fungsi koordinasi, serta menjawab masalah-masalah aktual seputar tata ruang nasional kita.
Ia mengajak, mari urai dan tuntaskan masalah dasar dalam penataan ruang, hindari tumpang tindih kewenangan, serta beri keadilan maupun kepastian hukum bagi masyarakat demi dirasakannya manfaat yang memberi mereka kesejahteraan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? ist











