-
Hukrim

Berita Kaltengpedia yang Membawa Nama Pemilik Kopi Along Diduga Bukan Produk Jurnalistik

196
×

Berita Kaltengpedia yang Membawa Nama Pemilik Kopi Along Diduga Bukan Produk Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
-
Foto Ade : Sadagori Henoch Binti (Ririn Binti) dan Heronika Rahan  saat menyerahkan hasil telaah kepada Kuasa hukum Along, Jeplin M Sianturi
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik Kopi Along, M Along Asory, yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Jeplin Sianturi, telah meminta pendapat ahli pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng mengenai konten dan pemberitaan yang dimuat Kaltengpedia.
Jeplin menilai berita di media online dan konten di akun Instagram Kaltengpedia telah merugikan nama baik kliennya. “Klien kami nama baiknya dicemarkan, yang diduga dilakukan oleh akun Instagram Kaltengpedia dan PT Kaltengpedia Opini Publik. Hal ini sudah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Namun, kasusnya sempat mengalami stagnasi karena ada dilema: apakah ini masuk produk jurnalistik atau bukan. Karena itu, kami meminta tanggapan ahli pers PWI Kalteng terhadap kasus ini,” ujarnya.
Menurut Jeplin, pada Kamis (18/9), pihaknya telah menerima jawaban resmi dari dua orang Ahli Pers PWI Kalteng, yakni Sadagori Henoch Binti, yang biasa disapa Ririen Binti, dan Heronika Rahan, yang penyerahan hasilnya dihadiri Ketua PWI Kalteng, Muhamad Zainal.
“PWI melalui Ahli Pers dengan kemampuan dan kewenangannya menyatakan bahwa ini bukan produk jurnalistik. Kaltengpedia juga bukan perusahaan pers. Apa yang diberitakan, baik di medsos maupun di website dalam kasus ini, terhadap klien kami diduga merupakan itikad buruk. Klien kami tidak pernah tersangkut kasus apapun, bahkan institusi berwenang tidak pernah menyatakan keterlibatannya,” tegas Jeflin.
Ia juga menyoroti penggunaan foto kliennya yang ditampilkan lebih besar dibandingkan dengan foto tersangka dalam pemberitaan tersebut. “Ini jelas itikad buruk. Tidak dapat dibenarkan. Wajah klien kami dipampang lebih besar tanpa sensor, seolah-olah terlibat, padahal faktanya tidak,” katanya.
Selain itu, Jeplin menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan kejelasan terkait status wartawan maupun pimpinan redaksi dari Kaltengpedia dalam kasus ini. Bahkan, kata dia, Kaltengpedia diduga menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan lain.
“Ironisnya, dia mencantumkan NIB milik perusahaan lain. Saya sudah konfirmasi langsung kepada pemilik NIB tersebut,” ungkapnya.
Secara rinci, Jeplin menjelaskan, hasil Analisa, atau pendapat Ahli Pers PWI Kalteng sebagai berikut :
1.      Keberadaan PT Kaltengpedia saat mengeluarkan berita dengan judul“ BNNP Kalteng Ungkap Penyelundupan Ganja 105 Gram, Adik Along Asary Pengusaha Pangkalan Bun Terlibat“, perusahaan pers PT Kaltengpedia, bersetatus Perusahaan perseorangan, padahal dengan tegas pasal 9 ayat 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, mewajibkan perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan  bentuk badan hukum yang diizinkan adalah Perseroan terbatas.
2.      Karena status Perusahaan pers yang memproduksi berita dimaksud tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka produk yang dihasilkan diduga keras bukan bagian dari Produk Jurnalistik. Selain itu, peraturan Dewan pers nomor: 01/peraturan-dp/III/2024 tentang uji kompetensi wartawan akselerasi jenjang utama, pada huruf C, menegaskan “bahwa Penanggung jawab Redaksi atau Pemimpin Redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama “. Sehingga apabila ada pemberitaan yang dihasilkan oleh suatu media yang Pemimpin Redaksinya tidak ber-uji kompetensi wartawan utama, maka produk berita yang dihasilkan diduga keras bukan bagian dari produk Jurnalistik.
3.      Karena berita yang diproduksi PT Kaltengpedia, dengan judul “ BNNP Kalteng Ungkap Penyelundupan Ganja 105 Gram, Adik Along Asary Pengusaha Pangkalan Bun Terlibat?, diduga keras bukan bagian dari produk jurnalistik, maka produk dimaksud tidak dapat berlindung dalam Undang-Undang Pers, sehingga penyelesaian sengketanya bisa menggunakan aturan di luar Undang-Undang Pers.
4.      Pemberitaan Kaltengpedia pada tanggal 15 Februari 2025 dengan judul berita “BNNP Kalteng Ungkap Penyelundupan Ganja 105 Gram, Adik Along Asary Pengusaha Pangkalan Bun Terlibat?“. Diduga keras bukan dari bagian produk Jurnalistik, karena selain dimuat di Perusahaan pers yang diduga tidak berbadan hukum Perseroan terbatas dan tidak memiliki Pemimpin Redaksi ber-uji kompetensi Wartawan Utama. Produk pemberitaan yang dihasilkan juga bias dan diduga beritikad buruk, karena pengulasan berita, seharusnya fokus pada objek utama berita, yakni penangkapan tersangka penyeludupan ganja, dan tidak melebar terhadap orang yang tidak terlibat dalam kasus tersebut, apalagi secara terbuka menampilkan foto orang yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
5.      Kode Etik Jurnalistik mengatur, Wartawan tidak boleh beritikad buruk, yang artinya “ Wartawan tidak boleh secara sengaja dan semata-mata akan menimbulkan kerugian  bagi pihak lain yang tidak terkait dengan pemberitaan tersebut “ contoh: orang yang tidak terlibat dalam kasus yang diberitakan, namun namanya dan fotonya secara terbuka ditampikan dalam pemberitaan.
6.      Sebagai Insan Pers yang sangat menjunjung tinggi setiap produk jurnalistik yang sesuai Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, PWI Kalteng mendorong pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang diduga bukan bagian dari produk jurnalistik untuk mengujinya pada institusi hukum di Republik Indonesia tercinta.
Jeplin pun berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami mendorong agar penyidik segera memproses perkara ini, apalagi sudah ada analisis ahli pers PWI yang akan kami serahkan. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan dalam penanganan kasusnya,” pungkasnya.
Saat wartawan Tabengan mengkonfimasi Kaltengpedia, untuk meminta tanggapan atau sanggahan atas pernyataan kuasa hukum Along dan ahli pers PWI Kalteng melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini diturunkan tidak respon ataupun balasan dari pihak Kaltengpedia upaya untuk menghubungi terus dilakukan sebagaimana kode etik dalam jurnalistik. mak
-
-
-