-
Hukrim

Kejari Bartim Setorkan Rp803 Juta ke Kas Negara

44
×

Kejari Bartim Setorkan Rp803 Juta ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
KORUPSI-Pihak Kejari Bartim ketika menyetorkan uang hasil Tipikor di Desa Balawan ke kas negara. FOTO ISTIMEWA
-

# Hasil Tipikor di Desa Balawa

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Senin (22/9), Kejari menyetorkan dana sebesar Rp 803.320.066,40 ke kas negara dari hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat.

Dana tersebut merupakan hasil putusan terhadap terpidana Yatpapes, yang terbukti menyelewengkan pengelolaan hasil kebun kas desa sejak 2012 hingga April 2023. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 5648 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp15.061.337.

Adapun rincian dana yang berhasil disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara, yakni Uang Pengganti Rp15.061.337, Uang Rampasan Rp738.256.229,40, Denda Rp50.000.000 dan Biaya Perkara Rp 2.500.

Kepala Kejari Bartim Rahmad Isnaini melalui Kasi Intelijen Sodiq Suksmama menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak menindak tegas pelaku korupsi, khususnya yang merugikan keuangan desa.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas Sodiq.

Sebagai informasi, dana hasil rampasan tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada hari yang sama.

Dengan langkah ini, Kejari Barito Timur menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam memastikan uang rakyat kembali ke negara dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merugikan keuangan desa. c-pea

 

 

-
-
-