PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Salihin alias Saleh, Jumat (3/10). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo serta penasihat hukum terdakwa, Albert Chong.
Dalam agenda kali ini, penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Albert Chong menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Klien kami tidak pernah menguasai barang bukti yang dimaksud. Tidak ada satu pun rekening atas nama terdakwa yang digunakan dalam perkara ini. Semua dakwaan JPU tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan klien kami,” ujar Albert di persidangan.
Berdasarkan hal tersebut, pihak penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan membebaskan Muhammad Salihin. “Kami mohon agar majelis hakim membebaskan klien kami, karena dakwaan tersebut kami tolak secara keseluruhan. Tidak ada bukti sah yang mengaitkan klien kami dalam perkara ini,” tegasnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyatakan bahwa dakwaan telah sesuai dengan ketentuan hukum serta fakta penyidikan. “Dakwaan kami memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 37 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU Narkotika. Terdakwa baik secara aktif maupun pasif menerima dan melakukan transaksi keuangan dari hasil bisnis haram,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/10), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra. mak





