PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan sistem digital terintegrasi bernama All Indonesia secara penuh mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional, termasuk bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Kebijakan ini mewajibkan seluruh penumpang internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri maupun Warga Negara Asing (WNA), untuk mengisi data kedatangan secara daring sebelum tiba di Tanah Air.
Platform All Indonesia ini menyatukan proses administrasi yang sebelumnya terpisah, yakni Bea Cukai (Electronic Customs Declaration atau E-CD), Imigrasi (Kartu Kedatangan), Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem terpadu.
Langkah ini diapresiasi sebagai upaya modernisasi pelayanan publik di pintu gerbang negara. Menurut berbagai sumber berita, penerapan sistem digital ini bertujuan utama untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan efisiensi waktu pemeriksaan, transparansi data, dan memperkuat keamanan perbatasan.
Melalui sistem ini, penumpang dapat mengisi data sejak tiga hari sebelum kedatangan dan akan mendapatkan kode QR yang wajib ditunjukkan kepada petugas saat proses pemeriksaan di pintu masuk. Penerapan penuh pada 1 Oktober 2025 ini dilakukan setelah melalui tahap uji coba di sejumlah bandara internasional utama seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali) sejak Juli 2025.
Meskipun kebijakan ini secara langsung berlaku di pintu masuk internasional, dampaknya juga terasa hingga ke bandara domestik.
Menanggapi kebijakan tersebut, Executive General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Mohammad Adiwiyatno memberikan pernyataan mengenai kesiapan operasional bandara yang saat ini masih berstatus domestik.
Adiwiyatno menjelaskan bahwa berdasarkan statusnya, pemeriksaan keimigrasian WNA yang datang ke Palangka Raya secara prosedural tidak dilaksanakan di bandara Tjilik Riwut.
“Hal ini karena WNA tersebut seharusnya telah menjalani pemeriksaan dan prosedur yang diwajibkan, termasuk pengisian aplikasi All Indonesia, di Bandara Internasional tempat mereka pertama kali masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (6/10).
Namun demikian, status domestik tidak berarti pengawasan WNA dihilangkan sepenuhnya. Adiwiyatno menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, seperti Kantor Imigrasi, Bea Cukai (jika ada barang kiriman), dan instansi pengawas lainnya, untuk memastikan pengawasan terhadap pergerakan WNA tetap berjalan dengan baik.
“Komunikasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap WNA yang tiba di Palangka Raya, meskipun melalui penerbangan domestik, telah memenuhi seluruh persyaratan digital yang terintegrasi melalui sistem All Indonesia, serta untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi pelanggaran,” jelasnya.
Dengan berlakunya All Indonesia, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan mobilitas WNA, meskipun melalui bandara yang bukan merupakan pintu masuk internasional utama.
Kesiapan Bandara Tjilik Riwut dalam menjalin komunikasi antarinstansi ini menunjukkan komitmen daerah untuk mendukung sistem keamanan dan ketertiban administrasi pendatang yang diatur oleh pemerintah pusat, sekaligus memastikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat dan aman bagi seluruh penumpang domestik maupun asing yang melanjutkan perjalanan ke wilayah Kalimantan Tengah. rmp