Hukrim

Satresnarkoba Gulung 2 Pengedar, Amankan 50 Gram Sabu dan Ekstasi

15
×

Satresnarkoba Gulung 2 Pengedar, Amankan 50 Gram Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Gulung 2 Pengedar, Amankan 50 Gram Sabu dan Ekstasi
TANGKAP-Dua tersangka ketika diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dengan mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dalam satu hari, Jumat (24/10). Dari dua lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat kotor mencapai lebih dari 50 gram sabu dan 7 gram ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir Wisma Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial RP (26).

Dari tangan RP, petugas menyita satu paket sabu seberat 1,1 gram, dua butir pil ekstasi seberat 0,89 gram, satu plastik klip kecil, satu tabung kertas warna coklat tempat menyimpan narkotika, satu unit ponsel merek POCO warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Beat merah KH 6536 NM berikut STNK-nya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya sendiri,” jelas AKP Agung.

Tak lama berselang, hasil pengembangan dari penangkapan pertama mengarahkan petugas ke lokasi kedua di Jalan Simpei Karuhei IV No. 01, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 16.30 WIB. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias AI (29), warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Langkai.

Dari hasil penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 49,63 gram, 15 butir ekstasi seberat 6,53 gram, satu timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu kotak obat merek Urdahex, satu kotak plastik bening, satu tas tangan warna merah muda, dan satu ponsel merek VIVO warna hitam.

Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam lemari dan laci kamar tersangka. “Seluruh barang bukti diakui milik tersangka sendiri. Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seluruh proses pengungkapan berlangsung aman dan lancar. Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringan.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya. mak