Hukrim

Kakanwil Lantik 4 Pejabat Fungsional Pemasyarakatan

24
×

Kakanwil Lantik 4 Pejabat Fungsional Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Lantik 4 Pejabat Fungsional Pemasyarakatan
PELANTIKAN-Salah satu pejabat fungsional ketika melaksanakan proses pelantikan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah I Putu Murdiana, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Tjilik Riwut, Kamis (23/10).

Pelantikan ini turut dihadiri para Pejabat Administrator serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya. Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari tiga orang PK Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dan satu orang Asisten PK Mahir pada Bapas Kelas II Muara Teweh.

Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni jabatan, melainkan momentum penting dalam perjalanan karier para pejabat yang dilantik. Jabatan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan atas kinerja sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan ini adalah prestasi, karena saudara telah naik jenjang karier. Namun di balik itu, ada tanggung jawab besar yang menuntut profesionalisme dan peningkatan kompetensi. Teruslah belajar, menimba ilmu, dan memberikan kontribusi terbaik bagi institusi,” pesannya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran fungsional Pemasyarakatan untuk mempersiapkan diri menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera berlaku. Menurutnya, kesiapan sejak dini sangat penting agar pelaksanaan tugas berjalan optimal dan tanpa hambatan.

“Terkait penerapan KUHP baru, saya minta agar saudara-saudara mulai menyiapkan diri dari sekarang. Lakukan konsolidasi, baik internal maupun eksternal, agar semua aspek siap ketika aturan mulai diterapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya peran Pembimbing dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien Pemasyarakatan.

“Saya berharap, fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan dapat dijalankan secara optimal. Bekerjalah dengan semangat, dedikasi, dan komitmen tinggi demi kemajuan sistem Pemasyarakatan,” tutupnya. ist