KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Aksi cepat jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat melarikan diri hingga ke luar kabupaten.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 20.00 WIB di depan barak korban di Gang Langgar, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun. Korban, Dennis Uswah Khoiri (28), baru melaporkan kejadian tersebut dua hari kemudian, yakni pada Rabu (29/10).
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, membenarkan pengungkapan cepat tersebut.
“Setelah menerima laporan pada 29 Oktober, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat sinergi dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama,” ujar Iptu Chintya, Kamis (30/10).
Berdasarkan keterangan saksi Adit Prasetyo (21), pelaku yang diketahui berinisial JN (29) terlihat mendorong sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Saksi sempat mengira pelaku adalah teman korban, namun setelah dicek, korban mengaku tidak mengenalnya.
“Saksi sempat mengejar, tetapi pelaku berhasil kabur. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas Kapolsek.
Dari laporan tersebut, tim Polsek Kurun langsung berkoordinasi dengan Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku. Upaya itu membuahkan hasil.
“Sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku JN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tamban Baru Tengah, Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy milik korban dan satu buah kunci kontak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hendak menjual motor curian tersebut untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di motor, lalu langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” tambah Kapolsek.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. c-hen











