Polisi Sita Hampir 1 Kilogram Sabu dan Inex
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Aksi licik ZA (40), bandar narkoba lokal di Kabupaten Barito Utara (Barut) akhirnya terhenti. Pria tersebut diciduk aparat Satresnarkoba Polres Barut di kawasan Bandara Lama Muara Teweh dengan barang bukti narkotika hampir mencapai satu kilogram.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, mengungkapkan dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh paket besar dan 39 paket sedang berisi sabu, serta dua plastik klip pil inex dengan total berat lebih dari 880 gram.
“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, total lebih dari 880 gram sabu dan pil inex,” ujar Novendra dalam rilis resmi, Senin (3/11).
Penangkapan terhadap ZA bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Barut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
“Tersangka ini sudah cukup lama menjadi target kami. Begitu informasi akurat diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Novendra menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkoba tersebut dapat dibongkar.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barut demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. c-old











