PPATK: 2024, Nilai Transaksi Judi Online Rp359 triliun, Kuartal Ketiga 2025, berhasil ditekan jadi Rp155 triliun, atau turun sekitar 57 persen. Penurunan pada nilai deposit pemain, dari Rp51 triliun jadi Rp24,9 triliun, atau 45 persen.
JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) menunjukkan hasil menggembirakan. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam nilai transaksi dan jumlah pemain sepanjang tahun 2025.
Menanggapi capaian ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Andina Thresia Narang menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, atas kerja keras dan kolaborasi lintas lembaga yang dinilai semakin efektif.
“Saya memberikan apresiasi kepada Ibu Menteri Meutya Hafid beserta jajaran Komdigi. Dalam waktu relatif singkat, mereka berhasil menunjukkan capaian konkret dalam menekan peredaran judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Ini adalah salah satu langkah nyata, bukan sekadar wacana,” ujar Andina dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/11).
Menurut Andina, data yang dirilis PPATK menjadi bukti kuat efektivitas langkah kolaboratif antara Komdigi dan lembaga keuangan negara. Sepanjang 2024, nilai transaksi judi online tercatat mencapai Rp359 triliun, namun hingga kuartal ketiga 2025 jumlah itu berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun, atau turun sekitar 57 persen. Penurunan serupa juga terjadi pada nilai deposit pemain, yang turun dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun, atau sekitar 45 persen.
“Angka-angka ini bukan hasil kebetulan, melainkan cerminan dari kerja sistematis antara Komdigi, PPATK, dan aparat penegak hukum. Dalam konteks tata kelola digital, ini adalah kemajuan yang patut diapresiasi,” tegasnya.
Andina menilai keberhasilan Komdigi dalam memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi online pada periode 20 Oktober hingga 2 November 2025 menunjukkan bahwa kementerian yang dipimpin Meutya Hafid telah memiliki kemampuan teknologi yang semakin matang.
“Kita melihat Komdigi sudah jauh lebih tangkas dan adaptif, tidak hanya dari sisi pemblokiran situs, tetapi juga dalam hal pelacakan aliran dana dan pemutusan jaringan keuangannya,” tambahnya.
Legislator asal Kalimantan Tengah itu menekankan bahwa permasalahan judol tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran digital atau tindak kriminal, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
“Judi online ini telah menjerat banyak warga, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah. Data PPATK menunjukkan, sebelumnya 80 persen pemain berasal dari kelompok dengan penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan. Fakta bahwa jumlah pemain dalam kategori ini turun hampir 68 persen menunjukkan kebijakan pemerintah mulai berdampak langsung pada masyarakat bawah,” jelasnya.
Andina juga menggarisbawahi pentingnya peran Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja strategis Komdigi dalam memastikan kebijakan pemberantasan judol berjalan berkelanjutan dan berbasis data.
“Sebagai mitra kerja Komdigi, Komisi I berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan judi online dengan cara yang komprehensif. Kami mendorong peningkatan sinergi lintas lembaga, terutama antara Komdigi, PPATK, OJK, dan kepolisian, agar jalur keuangan maupun akses digital pelaku dapat diputus sepenuhnya,” ujar Andina.
Lebih jauh, ia menyoroti perlunya memperkuat literasi digital masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan. Menurutnya, pemblokiran dan pembekuan rekening hanyalah langkah teknis yang harus dilengkapi dengan pendekatan edukatif.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa judi online bukan sekadar hiburan ilegal, tapi jebakan ekonomi yang merusak keluarga. Pemerintah harus melibatkan lembaga pendidikan, tokoh agama, dan komunitas lokal untuk membangun kesadaran kolektif,” katanya.
Andina mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas menyebut judi online sebagai “kejahatan terorganisir lintas negara”. Karena itu, pendekatan penanganannya pun harus bersifat strategis dan lintas batas. Ia mendorong pemerintah untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara mitra di kawasan ASEAN dalam menelusuri sindikat internasional yang beroperasi di balik situs-situs tersebut.
“Komdigi sudah berada di jalur yang benar, namun tantangannya ke depan akan semakin kompleks. Sindikat ini beroperasi lintas yurisdiksi dan memanfaatkan teknologi enkripsi canggih. Artinya, kita butuh operasi bersama dengan otoritas digital dan finansial di negara lain untuk menutup ruang gerak mereka,” ujar Andina.
Menutup pernyataannya, Andina menyampaikan optimismenya terhadap arah kebijakan pemerintah dalam memerangi judi online. “Ini baru permulaan. Capaian penurunan 57 persen transaksi hanyalah awal dari perjuangan panjang melawan sindikat digital lintas negara. Dengan komitmen yang kuat, kolaborasi lintas lembaga, dan partisipasi publik yang luas, saya yakin Indonesia akan mampu memutus rantai judi online hingga ke akarnya,” pungkasnya. ist











