DPRD PALANGKA RAYA

Arif M Norkim: Faskes Wajib Penuhi Kebutuhan Pasien

20
×

Arif M Norkim: Faskes Wajib Penuhi Kebutuhan Pasien

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya dari Komisi I dan III memanggil pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (2/1) di Gedung DPRD. Forum ini membahas permasalahan serius terkait ketersediaan obat di fasilitas kesehatan (Faskes) yang dianggap belum optimal.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab penuh untuk menyediakan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis. Ia menyebutkan, jika sebuah faskes tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, maka wajib menjalin kerja sama dengan fasilitas lain.

“Artinya, tidak ada alasan apotek menyatakan obat tidak tersedia. BPJS siap membayarkan berapa pun biaya obat yang dibutuhkan. Jadi, jika ada apotek yang mengatakan obat tidak ada, mereka harus mencarinya. Biayanya akan ditanggung BPJS, karena sudah ada peraturan yang mengaturnya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. “Jangan sampai ada masyarakat yang susah itu disusahkan lagi kasian mereka. Saya sudah pernah menyampaikan hal ini sebelumnya, kami bertindak berdasarkan fakta dan aturan yang ada, bukan sekadar opini,” ungkapnya.

Sementara itu perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya, Linda menjelaskan bahwa semua obat yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan harus tercantum dalam daftar Formularium Nasional (Fornas).

Diketahui obat formularium adalah obat yang tercantum dalam daftar obat yang disusun oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Daftar obat ini digunakan sebagai acuan untuk memilih obat, menulis resep, dan mengelola obat.

Di Indonesia, daftar obat formularium disebut Formularium Nasional (Fornas). Fornas disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas berdasarkan bukti ilmiah mutakhir. “Fornas berisi obat-obatan yang disetujui Kementerian Kesehatan untuk diresepkan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palangka Raya, dr. Tagor Sibarani, menjelaskan bahwa peresepan obat oleh dokter harus mengikuti diagnosis medis dan panduan praktik kedokteran. Jika obat yang diresepkan tidak termasuk dalam Fornas atau tidak tersedia di rumah sakit, pihak rumah sakit harus mencari alternatif obat dengan fungsi serupa.

Ia juga menyoroti perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan yang kini mengharuskan dokter untuk tidak hanya fokus pada kebutuhan pasien, tetapi juga mematuhi kebijakan rumah sakit.

“Dulu dokter fokus pada kebutuhan medis pasien. Namun, karena keterbatasan sistem paket layanan kesehatan saat ini, dokter harus menyeimbangkan antara kebutuhan pasien dan aturan rumah sakit,” ungkapnya.

Meski demikian, dr. Tagor menekankan pentingnya kolaborasi antara dokter, rumah sakit, dan tim farmasi agar kebutuhan medis pasien tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.

Dengan adanya regulasi dan panduan yang jelas, DPRD Kota Palangka Raya berharap permasalahan ini segera teratasi, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan lebih baik tanpa kendala. nws

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *