DPRD PALANGKA RAYA

Tantawi Jauhari: Waspada Pungli Tarif Parkir Jelang Ramadan

22
×

Tantawi Jauhari: Waspada Pungli Tarif Parkir Jelang Ramadan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.– Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat Kota Palangka Raya diingatkan untuk lebih waspada terhadap tarif parkir, terutama di lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi seperti pasar kue dan kawasan Jalan Yos Sudarso. Kepadatan kendaraan di kawasan ini biasanya meningkat signifikan pada hari kedua atau ketiga ramadan, sehingga rawan terjadi praktik pungutan liar (Pungli) oleh oknum juru parkir (Jukir).

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari, menegaskan tarif parkir resmi diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan harus dipatuhi oleh semua pihak. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp2.000, sedangkan roda empat dikenakan Rp3.000. Namun, dibeberapa titik terdapat oknum jukir yang menarik tarif lebih tinggi, bahkan mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai, mereka berhak untuk menyampaikan keberatan. Silakan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” jelasnya, Jumat (14/2).

Ia menekankan masyarakat harus berani menolak jika merasa dirugikan. Jika jukir hanya merayu agar dibayar lebih, itu masih dalam batas wajar. Namun, jika ada unsur paksaan atau intimidasi, maka hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kalau diminta lebih dengan cara dirayu, itu lain soal. Tapi kalau dipaksa, itu sudah berbeda dan bisa dikategorikan sebagai pemaksaan,” tambahnya.

Tantawi  meminta Dishub Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan terhadap jukir selama ramadan. Ia berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk menarik keuntungan secara tidak wajar.

“Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momen ramadan untuk menarik keuntungan secara tidak wajar dari tarif parkir. Pengawasan ketat harus dilakukan agar dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan kota,” katanya.

Selain itu, Tantawi mengajak warga untuk lebih peduli dan melaporkan jika menemukan indikasi pungli. Dengan adanya regulasi yang jelas serta kesadaran masyarakat dalam membayar tarif sesuai aturan, permasalahan parkir, khususnya selama bulan ramadan, dapat diminimalisir.

“Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir guna memastikan bahwa tarif yang dibayarkan sesuai ketentuan. Jika menemukan jukir yang bertindak tidak sesuai aturan, masyarakat dapat segera melaporkan ke pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. nws

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *