PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Paripurna, Senin (10/3). Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pidato pengantar Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi, di mana pemerintah daerah harus menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya telah mengadakan rapat dengan beberapa agenda, salah satu agenda yaitu mendengarkan penyampaian pidato pengantar wali kota tentang laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024. Landasan penyampaian ini sesuai dengan ketentuan bahwa paling lambat tiga bulan setelah APBD berakhir, pemerintah kota dalam hal ini wali kota wajib menyampaikan LKPJ ke DPRD. Dan alhamdulillah sekarang diawali penyampaian,” kata Subandi.
Setelah penyampaian LKPJ oleh Wali Kota, DPRD akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat gabungan komisi.
“Langkah selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas secara lebih mendalam laporan ini. Selanjutnya, masing-masing komisi akan diberi kesempatan untuk berdiskusi bersama mitra kerja mereka guna mengkaji berbagai aspek dalam LKPJ,” jelasnya.
Hasil dari serangkaian pembahasan tersebut nantinya akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya.
“Sehingga nanti akan kita buat rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap LKPJ 2024,” ujarnya.
Subandi menjelaskan rekomendasi yang pihaknya susun bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi acuan penting bagi pemerintah kota dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan ke depan.
Melalui mekanisme ini, DPRD berharap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat semakin ditingkatkan. Rekomendasi yang disusun akan menjadi masukan strategis bagi pemerintah kota agar kebijakan yang diambil lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. nws











