PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Maraknya penjual minuman keras (miras) keliling yang seringkali membuka lapak secara bebas di berbagai acara hajatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya.
Fenomena ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga dinilai melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Baru-baru ini, pihak berwenang telah melakukan penertiban terhadap penjual miras ilegal di kawasan Jalan Mahir Mahar.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol diatur secara jelas dalam peraturan daerah (Perda). Ia menekankan bahwa hanya toko-toko tertentu yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah yang diperbolehkan menjual miras, baik untuk konsumsi langsung di tempat maupun dibawa pulang.
“Sesuai dengan peraturan daerah maka penjualan minuman berakohol ada aturannya, ada tokonya sudah mendapat ijin dari pemerintah, ada ijin bisa minum ditempat. Diluar dari pada itu berarti melanggar aturan sehingga harus ditindak tegas oleh aparat terkait,” jelasnya, Senin (17/3).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa pengawasan dan izin yang sah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal ketertiban dan keamanan. Menurutnya, jika tidak diatur secara ketat, miras bisa memicu gangguan keamanan.
“Karena miras ini kalau tidak diatur bisa menggangu ketertiban umum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Hatir Sata mendorong instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda, untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para penjual miras ilegal. Ia menilai tindakan tegas harus diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Untuk intansi terkait dalam hal ini pengaman Perda Satpol PP agar bisa bertindak tegas,” katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam menjaga ketertiban umum dengan menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap Perda bukan semata-mata bentuk ketaatan hukum, melainkan juga bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Dan bagi masyarakat agar menaati aturan aturan daerah demi ketertiban bersama,” pungkasnya. nws











