KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID- Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing, mewakili Bupati Jaya Samaya Monong, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan, jajaran forkopimda, serta kepala perangkat daerah, di Aula Rapat Paripurna DPRD Gunung Mas, Senin (25/8).
Dalam pidatonya, Efrensia menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD Perubahan 2025 dilatarbelakangi oleh penyesuaian kebijakan fiskal nasional, sekaligus menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini mencakup aspek pendapatan maupun belanja, yang keduanya harus diatur secara seimbang dan akuntabel agar pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
“Bersama ini kami sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 dengan komposisi pendapatan sebesar Rp1,333 triliun dan belanja sebesar Rp1,382 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp49,22 miliar,” kata Efrensia dalam rapat tersebut.
Target pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,341 triliun, setelah dilakukan perubahan menjadi Rp1,333 triliun. Artinya, terdapat pengurangan sebesar Rp8,15 miliar atau turun 0,61 persen. Rincian perubahan tersebut mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tetap bertahan di angka Rp111,69 miliar tanpa perubahan.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan cukup signifikan. Semula ditargetkan Rp1,212 triliun, kini menjadi Rp1,150 triliun atau turun Rp61,36 miliar (5,06 persen). Penurunan itu terutama terjadi pada transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp73,64 miliar akibat adanya penyesuaian melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Meski demikian, terdapat kenaikan dari sisi transfer antar daerah sebesar Rp12,28 miliar atau naik 30,57 persen.
Di sisi lain, kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah justru menunjukkan peningkatan signifikan. Dari sebelumnya Rp17,78 miliar, setelah perubahan naik menjadi Rp70,99 miliar, atau melonjak 299,18 persen. Peningkatan tersebut didorong oleh adanya penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terbaru.
Untuk belanja daerah, semula ditargetkan Rp1,410 triliun, namun setelah perubahan menjadi Rp1,382 triliun atau berkurang Rp28,02 miliar (turun 1,99 persen). Wabup menegaskan, arah perubahan belanja tetap diarahkan pada pemenuhan kewajiban, efisiensi program, serta menjaga stabilitas fiskal daerah agar tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Ia juga menambahkan, kebijakan perubahan APBD tahun 2025 tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor unggulan daerah. Dengan demikian, meskipun terjadi penyesuaian dari sisi anggaran, roda pembangunan tidak akan terhenti.
“Perubahan APBD ini merupakan instrumen penting agar program pembangunan tetap berjalan optimal meski adanya penyesuaian dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan efisien demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.c-hen











