KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang terduga pelaku. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu dengan total berat 80,9 gram.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZN (37) dan HM (56), keduanya warga Kota Palangka Raya, serta AR (48), warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan ZN, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 45,76 gram. Sementara dari HM diamankan 25,46 gram, dan dari AR sebanyak 9,68 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan tersangka ZN dan HM ditangkap di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, pada Minggu (24/8). Sedangkan tersangka AR diamankan di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, di hari yang sama.
“Tersangka ZN berperan sebagai kurir, sedangkan HM dan AR berperan sebagai pengedar,” ungkap Hengky saat konferensi pers di Aula Polres Kapuas, Senin (25/8).
Ia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mantangai dan Timpah. Dari hasil penyelidikan, sasaran utama para pelaku diduga adalah para pekerja tambang emas di daerah tersebut.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hengky.
Kasat Narkoba Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungannya. c-hr











