PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bertindak tegas menertibkan sejumlah bangunan liar dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di beberapa titik jalan utama, seperti Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan RTA Milono. Langkah ini dilakukan demi memastikan fungsi drainase tetap optimal dan mencegah banjir yang kerap melanda kawasan kota.
Bangunan yang berdiri di atas saluran air dianggap menjadi salah satu sumber terjadinya genangan dan penyumbatan aliran air. Oleh karena itu, Satpol PP tak segan mengambil tindakan tegas demi kepentingan umum.
Aksi ini mendapat sambutan positif dari kalangan legislatif. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya Syaufwan Hadi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat yang diambil Satpol PP. Menurutnya, penertiban ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap keindahan dan ketertiban kota.
“Kota Palangka Raya memiliki motto sebagai Kota Cantik. Sudah semestinya kita jaga keindahan dan kerapian kota ini dari bangunan liar yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (7/5).
Syaufwan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Ia berharap pemerintah tak hanya bertindak represif, tapi juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan patuh terhadap peraturan tanpa harus dipaksa.
“Kami mendorong pemerintah agar terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga, agar kesadaran untuk taat aturan bisa tumbuh dari diri sendiri,” imbuhnya.
Dukungan penuh dari DPRD, Satpol PP diharapkan terus konsisten dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Penertiban bangunan yang menyalahi aturan diharapkan bisa menjadi langkah awal menuju Palangka Raya yang lebih tertata, bebas banjir, dan tetap layak menyandang predikat sebagai Kota Cantik. nws





