Hukrim

Vidio Viral Soal Tilang Tak Sesuai Prosedur, Kasat Lantas: Sudah Dilakukan Investigasi dan Tidak Ditemukan Pelanggar

32
×

Vidio Viral Soal Tilang Tak Sesuai Prosedur, Kasat Lantas: Sudah Dilakukan Investigasi dan Tidak Ditemukan Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Vidio Viral Soal Tilang Tak Sesuai Prosedur, Kasat Lantas: Sudah Dilakukan Investigasi dan Tidak Ditemukan Pelanggar
tangkapan layar dari akun Arul02

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebuah video singkat yang diunggah salah satu akun TikTok membuat kehebohan di kalangan warga Palangka Raya. Dalam hitungan jam, cuplikan berdurasi 15 detik itu menyebar luas dan memicu perdebatan mengenai dugaan penilangan yang tidak sesuai prosedur oleh seorang petugas polisi lalu lintas.

Dalam video tersebut, pemilik akun bernama Arul02 menuliskan narasi yang berisi, “Kalo kebundaran di siang hari, hati hati ya teman teman, soalnya pak polisinya lagi cari duit akan pabuncit kanaii aa,” ucapnya di dalam vidio tersebut, (2/12).

Namun, ia juga menuliskan caption, “Sempat kena tilang, surat-surat lengkap alasannya diwarna. Padahal warna juga banyak hitamnya, sampai diminta 2 jeti.” ujarnya dicaption tertulis.

Unggahan ini pun memancing beragam komentar dari warganet, yang mempertanyakan alasan penilangan dan dugaan permintaan uang oleh oknum petugas.

Menanggapi viralnya video itu, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada personel yang bertugas saat kejadian. Ia memastikan bahwa proses klarifikasi dan pengecekan sudah dilakukan secara menyeluruh.

“Kita sudah investigasi dan sudah cek yang piket saat itu. Tidak ada penindakan seperti itu. Jika memang anggota melakukan seperti itu, saya akan tindak tegas,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/12).

Egidio menambahkan, pihaknya tidak menutup diri dari kritik masyarakat, termasuk melalui media sosial.

“Kalau masalah postingan begitu, kita tidak bisa melarang masyarakat menyampaikan pendapat diumum, karena negara kita demokrasi. Jadi bebas-bebas aja,” tambahnya.

Kasat Lantas juga mengatakan jika warga yang merasa mengalami tindakan tidak sesuai prosedur agar segera melapor. Ia menyebut Polresta Palangka Raya terbuka terhadap kritik dan siap menindak anggota yang terbukti melanggar.

“Pada intinya, jika ada anggota yang mungkin melakukan pelanggaran di manapun, langsung saja laporkan ke kami. Atau bisa juga laporkan ke Call Center 110. Itu bukan hanya pelaporan kejahatan, tidak dibatasi laporan apa saja,” katanya.

Namun ia menekankan bahwa setiap laporan harus disertai bukti agar dapat diproses secara efektif.

“Yang penting kalau mau melapor itu harus ada bukti, biar kita enak. Kalau ada anggota yang aneh-aneh, kita bisa tindak,” tegasnya.

Meski sempat menimbulkan kegaduhan, Egidio justru melihat sisi positif dari unggahan tersebut. Menurutnya, hal seperti itu dapat menjadi pengingat bagi pengendara lain untuk selalu melengkapi kendaraan.

“Kami terima kasih juga yang memposting seperti itu, karena menjadi himbauan bagi pengendara lain. Kita ambil positifnya aja dan qda bagusnya juga seperti itu, dia mengimbau ke masyarakat harus lengkap kendaraannya,” ucapnya.

Terkait aturan hukum, Egidio menjelaskan bahwa penilangan dapat diberikan apabila kendaraan tidak sesuai dengan dokumen resmi atau tidak dilengkapi surat-surat yang sah.

Dasar hukum yang kerap digunakan ialah Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Aturannya sudah ada, jika sanksi pelanggar dapat berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000 yang ditetapkan oleh Polri,” pungkasnya. dte