-
Hukrim

BNNP dan DAD Kalteng Perkuat Hukum Adat Berantas Narkoba

64
×

BNNP dan DAD Kalteng Perkuat Hukum Adat Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini
KOORDINASI- BNNP, DAD, Batamad, GDAN dan para Damang se-Kalteng Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN di Palangka Raya, Jumat (5/12). FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng bersama Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN, serta para Damang se-Kalteng resmi menyepakati penguatan penerapan peradilan adat sebagai senjata tambahan untuk menindak bandar, pengedar, maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.

‎‎Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN yang digelar di Palangka Raya, Jumat (5/12).

‎‎Plt Kepala Kesbangpol Kalteng Muhammad Rusan, mewakili Gubernur, menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh struktur masyarakat adat dalam memutus mata rantai peredaran gelap.

‎‎”Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak. Para Damang perlu merumuskan sanksi adat yang tegas namun tetap selaras dengan hukum formal,” tegas Rusan.

‎‎Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid membeberkan kondisi darurat narkoba di daerah Kalteng. Sepanjang 2025, lebih dari 6.000 warga usia produktif terpapar narkoba. Selama Januari-Desember 2025 aparat telah mengamankan kurang lebih 14,9 kg sabu dan 345 butir ekstasi.

‎‎”Pengungkapan ini menunjukkan Kalteng bukan hanya pasar, tetapi juga jalur transit narkotika. Kondisi ini memprihatinkan dan membutuhkan perhatian seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.

‎‎Ruslan berharap penguatan peradilan adat menjadi langkah awal sinergi pemerintah, BNNP, dan masyarakat adat untuk mewujudkan Kalteng Bersih Narkoba (Bersinar).

‎BNNP Kalteng menyampaikan apresiasi kepada DAD, para tokoh adat, dan seluruh komunitas Dayak sebagai benteng moral dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

‎‎Damang Sebangau Kota Wawan Embang menjelaskan, hukum adat yang bersumber dari perjanjian Tumbang Anoi 1894 belum mengatur tindak pidana narkoba. Namun peradilan adat masih memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sosial seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran.

‎”Perlu perumusan aturan yang lebih konkret tanpa melampaui kewenangan adat,” ujarnya.

‎‎Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Basara Peradilan Adat, pedoman hukum adat baru yang akan mencakup penanganan perkara narkotika. Ia juga mengusulkan sumpah adat bagi hakim peradilan umum untuk memperkuat integritas penegakan hukum.

‎Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti mengungkapkan, 90 persen pasien di salah satu rumah gangguan jiwa di Palangka Raya mengalami kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.

‎‎GDAN menyatakan siap bekerja sama dengan Damang, BNN, dan kepolisian untuk menindak setiap laporan, termasuk jika melibatkan oknum aparat.

‎‎Ketua Bidang Hukum Batamad Heronika Rahan menegaskan, sinergi antara UU Narkotika dan hukum adat Dayak akan menjadi kekuatan besar dalam memerangi peredaran gelap. Perda Nomor 16/2008 dan Perda Nomor 3/2019 menjadi landasan legal bagi DAD dan Batamad untuk memperkuat peradilan adat.

‎‎Revisi Pasal 44 dan 96 Hukum Adat Tumbang Anoi Penyusunan payung hukum formal bagi kewenangan Damang Pemasangan foto pengedar narkoba di ruang publik sanksi adat terberat berupa, pemiskinan pelaku, peningkatan pelaporan kasus oleh Damang penindakan tegas dugaan keterlibatan oknum aparat pembentukan unit GDAN di seluruh daerah penyusunan MoU antara DAD, Damang, GDAN, BNNP, dan Polda Kalteng.

‎‎Rapat koordinasi ini menegaskan pesan utama: adat adalah benteng pertahanan sosial yang tidak tergantikan. Melalui penguatan hukum adat dan penyusunan Basara Peradilan, masyarakat Dayak dan negara bergandengan tangan menghadapi ancaman narkotika.

‎‎Dengan sinergi BNNP, GDAN, DAD, Batamad, dan para Damang, Kalteng memasuki era baru pemberantasan narkoba menggabungkan kekuatan hukum negara dan kearifan lokal untuk menjaga generasi muda dan martabat Tanah Dayak. mak

 

-
-
-