Hukrim

7 Motor Berknalpot Brong Diamankan

36
×

7 Motor Berknalpot Brong Diamankan

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN-Personel Satlantas memeriksa kelengkapan kendaraan pada pemilik motor. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi balap liar kembali meresahkan warga Ibu Kota Provinsi Kalteng. Meski telah berkali-kali memakan korban, termasuk sampai meninggal dunia, para pelaku seolah tak pernah jera. Menyikapi situasi tersebut, aparat kepolisian kembali melakukan langkah tegas.

Minggu (07/12) sore, Tim Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menggelar patroli intensif di kawasan Bandara Tjilik Riwut dan Jalan Adonis Samad, yang selama ini diketahui menjadi lokasi favorit para pelaku balapan liar.

Personel menyasar sejumlah titik rawan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Patroli dipimpin oleh Aiptu Aan Sugiarto bersama Bripka Edy Suryono, Bripka Sopan Sopian, dan Bripda Krismanto sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor yang ditemukan tidak memiliki kelengkapan surat-surat serta menggunakan knalpot brong, yang jelas melanggar aturan standar teknis kendaraan.

Atas pelanggaran tersebut, aparat melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan aksi balap liar serta mengembalikan ketertiban di jalan raya.

Tidak hanya melakukan penindakan, personel di lapangan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat ataupun mendukung aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Kanit Turjawali, Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menegaskan bahwa patroli akan terus digencarkan di sejumlah titik rawan.

“Satlantas Polresta Palangka Raya akan terus melaksanakan patroli secara berkala di titik rawan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk turut mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau para remaja dan masyarakat untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. dte/mak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *