PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dalam rangka pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo unsur Forkopimda Kalteng, jajaran pejabat utama Kejati Kalteng, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalteng, para Bupati dan Wali Kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kalteng.
Bertempat di Aula Kantor Kejati Kalteng, Kamis (18/12), penandatanganan MoU dan PKS turut dihadiri yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanta Prasetyo.
Penandatanganan MoU dan PKS ini bertujuan menyatukan komitmen dalam pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama dan koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan data dan informasi, penyampaian laporan secara berkala, sosialisasi kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam sambutan yang dibacakan Agoes Soenanta Prasetyo, menegaskan implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Dijelaskan, sebagai konsep pemidanaan baru, pidana kerja sosial membutuhkan kehati-hatian dalam penerapan karena menyangkut pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diatur undang-undang.
“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa dan pemerintah daerah agar bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan bersifat proporsional, bermanfaat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungku Madyo menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini memiliki makna strategis karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan orientasi pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan oleh kejaksaan semata, melainkan memerlukan sinergi kuat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran Forkopimda, Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah atas dukungan penuh dalam mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP Nasional,” lanjutnya.
Kajati juga berharap, pidana kerja sosial tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sanksi semata, tetapi juga sebagai kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat. Ia optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, meningkatkan partisipasi sosial, memperbaiki fasilitas publik, serta menghadirkan rasa keadilan yang proporsional.
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mengatakan, kejaksaan merupakan mitra strategis Pemda, tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan kebijakan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pidana kerja sosial mencerminkan wajah penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkap Gubernur.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan sebagai fondasi kokoh dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalteng. mak





