-
Hukrim

Saksi Ahli JPU: Livestreaming Zheze Galuh Berisi Ancaman Kekerasan

332
×

Saksi Ahli JPU: Livestreaming Zheze Galuh Berisi Ancaman Kekerasan

Sebarkan artikel ini
SIDANG-Suasana persidangan di PN Palangka Raya terkait dugaan pelanggaran ITE oleh selebgram. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Setelah beberapa kali mengalami penundaan, persidangan kasus dugaan pengancaman atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui jejaring media sosial yang menyeret nama selebgram/influencer Ernawati alias Zheze Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/1).

Sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Tirta ini beragendakan pembacaan keterangan dari saksi ahli tata bahasa Ai Gumiar yang dibacakan oleh JPU Andriyanto Muliya Budiman dikarenakan saksi ahli tidak dapat menghadiri persidangan.

Persidangan yang di pimpin oleh majelis hakim ketua Yunita, JPU membacakan hasil analisa dari saksi ahli yang merujuk pada video siaran langsung (livestreaming) dan komentar terdakwa Zheze Galuh di media sosial. Dalam pernyataannya, perkataan yang di sampaikan Zheze terhadap Hikmah Novita Sari mengandung unsur makna ancaman.

Ahli menerangkan, berdasarkan penerjemahan dari bahasa Melayu Banjar,  konteks percakapan dalam siaran langsung tersebut menunjukkan adanya kata-kata yang mengarah pada tindakan kekerasan, bahkan ancaman pembunuhan.

“Ancaman yang disampaikan dilakukan melalui kata-kata, gerakan atau gabungan dari keduanya memiliki unsur ancaman kekerasan,” ungkap keterangan ahli yang dibacakan JPU.

Lebih lanjut, ahli juga menilai adanya gestur ancaman yang melanggar hukum, yakni ancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau yang diperlihatkan terdakwa saat siaran langsung berlangsung.

Fakta tersebut semakin menguat setelah terdakwa Zheze Galuh sendiri mengakui perbuatannya di persidangan. Ia tidak membantah telah melakukan ancaman saat siaran langsung di media sosial Facebook sambil memegang pisau, ia juga mengakui bahwa dirinya mendatangi kediaman Hikmah serta mengucapkan kata-kata ancaman ingin membunuh.

“Kejadian mengancam itu memang ada bapak, pastinya di kejadian itu ada sebabnya, saya marah emosi karena merasa dipermalukan,” ujar Zheze menjawab pertanyaan JPU.

‎Persidangan lanjutan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (15/1) dengan agenda menghadirkan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa/terlapor yang meringankan terdakwa. mak

 

 

-
-
-