-
Hukrim

Waspada Penipuan Aktivasi Kependudukan

296
×

Waspada Penipuan Aktivasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4/Peg-DKPS/IX/2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Aparatur Sipil Negara (ASN), pengurus RT/RW, serta masyarakat se-Kota Palangka Raya.

Penerbitan edaran ini menyusul maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan meminta data pribadi melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan daring seperti WhatsApp dan Telegram.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk keperluan aktivasi IKD melalui telepon, SMS, WhatsApp, Telegram, maupun panggilan video.

“Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, Mall Pelayanan Publik, atau tempat layanan resmi lainnya,” ujar Fairid, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan bahwa data kependudukan merupakan data penting yang digunakan sebagai dasar berbagai layanan publik dan swasta, baik secara daring maupun luring, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak membagikan atau mengunggah dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), KIA, serta akta kelahiran atau kematian di media sosial maupun aplikasi percakapan. Masyarakat juga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan data pribadi sebagai kata sandi, serta teliti dalam mengakses situs web untuk menghindari pemalsuan domain.

Wali Kota meminta agar surat edaran ini disosialisasikan secara luas melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, organisasi masyarakat, hingga pusat perbelanjaan dan grup percakapan daring.

Salinan lengkap surat edaran dapat diunduh melalui laman resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya atau datang langsung ke kantor pelayanan. fwa

 

-
-
-