Spirit Kalteng

DPRD BARUT BERI KARTU MERAH-PT Barito Bangun Nusantara dan PT Batara Perkasa Dilarang Pakai Jalan Kabupaten

254
×

DPRD BARUT BERI KARTU MERAH-PT Barito Bangun Nusantara dan PT Batara Perkasa Dilarang Pakai Jalan Kabupaten

Sebarkan artikel ini

+ Kerusakan Jalan dan Limbah, Dewan Soroti Masalah PAD dan Tenaga Kerja

DPRD BARUT BERI KARTU MERAH-PT Barito Bangun Nusantara dan PT Batara Perkasa Dilarang Pakai Jalan Kabupaten
DPRD BARUT BERI KARTU MERAH-PT Barito Bangun Nusantara dan PT Batara Perkasa Dilarang Pakai Jalan Kabupaten
DILARANG-Wakil Ketua II DPRD Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli RDP,Kamis (22/1), dewan mengeluarkan rekomendasi pelarangan bagi PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa untuk menggunakan Jalan Kabupaten Km 30 di Desa Sikui sebagai jalur angkut (hauling) batu bara.FOTO ISTIMEWA

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas menyikapi dampak operasi pertambangan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (22/1), dewan mengeluarkan rekomendasi pelarangan bagi dua perusahaan tambang untuk menggunakan Jalan Kabupaten Km 30 di Desa Sikui sebagai jalur angkut (hauling) batu bara.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa. Larangan berlaku hingga ada jaminan konkret perbaikan dan peningkatan kualitas jalan menjadi beton.

“Rekomendasi ini menunjukkan kekhawatiran DPRD terhadap dampak operasional perusahaan, khususnya angkutan berat, terhadap kondisi infrastruktur jalan dan kehidupan warga di sekitarnya,” tegas Wakil Ketua II DPRD Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli, yang memimpin rapat.

RDP yang dihadiri 13 anggota dewan, perwakilan Pemkab, dan tiga perusahaan tambang, termasuk PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), mengungkap sejumlah temuan masalah. Selain kerusakan jalan parah, juga ada isu pembuangan limbah cair dan ketidakjelasan komitmen pemeliharaan.

Ketua Komisi II DPRD Barut H Taufik Nugraha menyoroti fakta bahwa PT Batara Perkasa yang diizinkan menggunakan jalan dengan syarat ikut memelihara, diduga berhenti melakukan perawatan sejak 2023.

“Kini ada kerja sama dengan PT. BBN dalam penggunaan jalan ini, namun kondisinya memprihatinkan,” jelas Taufik.

Ia juga menegaskan agar PT BDA menghentikan praktik pembuangan limbah air langsung ke badan jalan. “Ini masalah lingkungan yang serius,” tegasnya.

Respons Perusahaan dan Janji Perbaikan

Menanggapi teguran dewan, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui sebagian ruas jalan yang menjadi tanggung jawabnya seluas 1,1 Km masih rusak. Ia menyebut pihaknya telah melakukan perbaikan minor di 6 titik dari 22 titik yang rusak, dan menunda perbaikan menyeluruh karena faktor cuaca hujan.

“Dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan Bupati Desember lalu, kami sudah bertindak. Perbaikan menyeluruh akan dilakukan,” janji Erik.

PAD Tersedot dan Minim Tenaga Lokal

RDP tidak hanya menyoroti infrastruktur. Anggota DPRD Barut Patih Herman AB melontarkan kritik pedas soal praktik yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat lokal.

Ia menyebut seluruh armada truk angkut (DT) milik kontraktor PT BBN dan PT Batara Perkasa masih menggunakan pelat nomor Jakarta (B), bukan pelat lokal Kalteng (KH). “Ini berarti potensi pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” ujarnya.

Masalah kedua adalah komposisi tenaga kerja. Menurut Patih, banyak pekerja di kontraktor angkutan tersebut berasal dari luar daerah, sehingga kurang menyerap tenaga kerja setempat.

“Kehadiran industri harusnya membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra daerah,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Rekomendasi dan temuan dari RDP ini diharapkan menjadi pemicu evaluasi menyeluruh. DPRD mendesak pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam pengawasan, penertiban, dan penegakan komitmen perusahaan agar investasi benar-benar membawa manfaat, bukan beban, bagi Barut. old