Spirit Kalteng

Gubernur Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lahan

250
×

Gubernur Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lahan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lahan
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menjaga tata kelola kawasan hutan kembali ditegaskan. Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan penguasaan lahan serta menindak berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya oleh Satgas PKH. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan berada di kawasan hutan.

Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian penting dari upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penertiban ini harus kita lihat sebagai upaya menata kembali agar pengelolaan lahan dan sumber daya alam benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” ujar Agustiar Sabran saat menerima kunjungan rombongan Satgas PKH di Palangka Raya, baru-baru ini.

Menurutnya, kebijakan penertiban tersebut tidak semata-mata merupakan langkah penegakan hukum, tetapi juga strategi penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kalteng. Ia menilai pengelolaan sumber daya alam yang tidak tertib berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari.

“Kalimantan Tengah memiliki kawasan hutan yang luas dan kaya akan sumber daya alam. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, legal, dan berkelanjutan agar dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” tegasnya.

Selain sektor pertambangan batu bara, Gubernur juga menyinggung penataan ulang usaha pertambangan zirkon di wilayah Kalteng. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Pertambangan zirkon juga sedang kami evaluasi dan tata ulang. Ke depan harus lebih tertib, memiliki izin yang jelas, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” katanya.

Lebih lanjut, Agustiar menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun bidang usaha lainnya. Seluruh opsi sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, akan ditempuh apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum. Jika terbukti melanggar, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan, termasuk pencabutan izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

“Penegakan aturan yang konsisten akan memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendorong investasi yang bertanggung jawab di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. ldw