MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Dugaan kasus korupsi pengadaan ternak di Barito Utara (Barut) yang tengah dibidik Kejaksaan Negeri setempat merupakan dana pokok pikiran (Pokir) sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Barut Adi Hariadi saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya.
“Itu semua Pokir beberapa anggota DPRD. Kabid Peternakan sudah dipanggil Kejaksaan,” ujar Adi, di Muara Teweh, belum lama ini.
Saat ditanya nilai pengadaan sejumlah ternak dalam APBD 2025 Perubahan itu, Adi menjawab Rp16 miliar. Total dengan APBD murni 2025 sekitar Rp20 miliar lebih.
“Nilainya 16 miliar rupiah. Pokir semua itu,” tuturnya.
Saat dicecar terkait jumlah anggota DPRD yang memiliki Pokir pada proyek pengadaan ternak, Adi irit memberikan tanggapan.
“Itu Pokir punya beberapa orang, hanya saya kurang terlalu hafal punya siapa-siapa,” jawabnya ke awak media.
Selain Adi, Kabid Peternakan, Penyang saat ditemui membeberkan bahwa kelompok yang menerima ternak sebanyak 80 kelompok. Ada yang menerima sapi, kambing, ayam petelur, bebek petelur dan babi.
“Sapi 56 kelompok, kambing 15 kelompok, babi 5 kelompok, ayam petelur 3 kelompok dan bebek petelur 1 kelompok,” ujarnya seraya mengakui sudah dipanggil Kejaksaan.
Lebih lanjut, saat ditanya penyebab hingga berurusan dengan APH dalam pengadaan ternak tersebut, Penyang memilih irit bicara. Kepada awak media, dirinya hanya menjelaskan terkait proses pengadaan ternak yang berlaku di intansinya.
“Kita di dinas diminta mendata dan mengumpulkan informasi yang diperlukan, termasuk menjelaskan seperti apa pelaksanaannya,” jelas Peyang.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Barut secara resmi meningkatkan status penanganan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Februari 2026.
“Perkara tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Barut Fredy Simanjuntak.
Disampaikan Fredy, investigasi yang telah berjalan sejak 12 Januari 2026 ini melibatkan pemeriksaan terhadap kurang lebih 24 orang saksi, meliputi pihak penyedia, pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak lain yang terkait. Tim juga telah mengumpulkan dan menganalisis berbagai dokumen pendukung.
Berdasarkan perhitungan sementara, tim penyelidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Kerugian ini diduga akibat praktik mark-up (kemahalan harga) dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terungkap fakta adanya dugaan pengaturan atau pengondisian pemenang penyedia pengadaan.
Modus lain yang diduga adalah pemalsuan atau jual beli Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)—dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 17 Tahun 2023.
Besaran kerugian negara yang lebih akurat masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Auditor Negara.
Sebelumnya KPK sudah mengeluarkan surat edaran terbaru memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan APBD. Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk menutup celah korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.
Dalam surat edaran bernomor SE/2/2024, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.
“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini yang harus dihentikan,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).
Celah Korupsi Lewat Pokir
KPK menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi. Dalam banyak kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.
KPK juga mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif: proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa:
Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok. Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek. Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana.
Instrumen Demokrasi yang Diselewengkan
Meski Pokir diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No 86 Tahun 2017, implementasinya di lapangan kerap menjauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Kami mengingatkan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tegas Ghufron.
Daerah Waspada
KPK mengirimkan surat edaran ini ke seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia. KPK juga meminta kepala daerah aktif menolak intervensi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran.
Surat edaran ini muncul di tengah maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum legislatif daerah. KPK berharap, langkah ini bisa menekan praktik transaksional dalam anggaran daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.old/wartarakyatonline.com





