SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat 4,56 gram. Terduga pelaku diketahui berinisial MH (44). Ia diamankan pada Kamis (5/2).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (3/2). Informasi tersebut menyebutkan bahwa MH diduga sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengetahui keberadaan terlapor,” ujarnya.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa MH berada di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat diamankan, MH mengakui menyimpan sabu di rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 4,56 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di dapur rumah terlapor,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may





