
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Telawang resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai bermasalah dan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Umum/Panglima Pusat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, didampingi Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Mandau Telawang Wanto Dulahit serta Sekretaris Jenderal DPP Mandau Telawang Hino Nugraha, mendatangi langsung kantor Kejati Kalteng dan Polda Kalteng untuk menyerahkan laporan secara resmi.
Ricko mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kotim dalam proses KSO tersebut.
“Kami datang secara resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Kotim yang kami nilai telah merugikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam proses KSO PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Ricko kepada awak media. Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan turut dilengkapi dengan sejumlah dokumen serta data pendukung yang dianggap relevan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Menurutnya, sebagai organisasi adat, Mandau Telawang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal transparansi dan keadilan, terutama dalam kebijakan maupun kerja sama yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan wilayah adat.
“Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik terkait proses KSO koperasi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan. Polemik semakin menguat setelah terbit surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Kotim yang membatalkan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi, yakni Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung.
Pembatalan tersebut diduga menggunakan kop lembaga DPRD Kotim. Namun, surat itu disebut tidak ditembuskan kepada tiga koperasi yang terdampak langsung.
Ricko menilai, pembatalan rekomendasi seharusnya melalui hasil evaluasi lanjutan DPRD berdasarkan masukan para pemangku kepentingan, termasuk mempertimbangkan aspek keamanan secara komprehensif. Ia menyebut aspek keamanan bukan merupakan domain DPRD untuk dinilai secara sepihak tanpa melibatkan pihak berwenang.
Atas laporan tersebut, pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, dugaan penerimaan gratifikasi secara tidak sah, serta perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil dan memeriksa pihak terlapor, menelusuri aliran dana, serta menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. mak/redfwa











