-
Hukrim

Polsek Telawang Amankan Pelaku Sawit di PT SSM

101
×

Polsek Telawang Amankan Pelaku Sawit di PT SSM

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-AF (31) usai diamankan karena diduga mencuri buah kelapa sawit di PT SSM. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial AF (31) di area PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM). Penangkapan dilakukan di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan kronologi kejadian.

Saat petugas keamanan PT SSM melakukan patroli, mereka melihat sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max berwarna hitam tanpa plat nomor keluar dari Blok I11 dengan membawa muatan buah sawit. Melihat hal tersebut, saksi langsung melakukan pengejaran dan menghubungi petugas keamanan yang berjaga di Pos Garuda 2.

Setibanya di Pos Garuda 2, mobil pick-up tersebut berhasil dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara AF berhasil diamankan di lokasi.

Dari pengakuan pelaku, buah sawit tersebut diambil dari Blok I11 Estate Seranau PT SSM sebanyak 111 janjang dengan berat total sekitar 1.880 kilogram. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.422.080.

“Terlapor beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. may/redfwa

-
-
-