PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Upaya pengawasan dan pengendalian keamanan, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) melaksanakan razia serta pemeriksaan menyeluruh di seluruh blok ruang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Palangka Raya pada Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara detail di setiap kamar hunian tahanan. Petugas mengecek kondisi fisik ruangan, barang-barang milik warga binaan, hingga memastikan tidak ada benda terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban di dalam rutan.
Selain penggeledahan, jajaran kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para tahanan. Mereka diingatkan kembali mengenai hak dan kewajiban selama menjalani proses hukum, termasuk aturan-aturan yang wajib dipatuhi sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah tahanan kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasattahti Polresta Palangka Raya Kompol Erwin Apriadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan rutan.
“Razia dan pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan rutin untuk memastikan keamanan rutan tetap terjaga sekaligus memberikan pembinaan agar para tahanan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan, yakni rokok, korek api, selimut panjang atau sarung, obat nyamuk, serta botol parfum berbahan kaca dan seng. Seluruh barang tersebut langsung diamankan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Menurutnya, benda-benda tertentu dilarang berada di dalam kamar tahanan karena dapat memicu risiko, baik kebakaran maupun potensi gangguan keamanan lainnya.
Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh blok ruang tahanan dalam kondisi aman dan terkendali. Tidak ditemukan indikasi gangguan menonjol selama kegiatan berlangsung. Melalui langkah preventif tersebut, Polresta Palangka Raya berharap situasi rutan tetap kondusif dan tertib.
“Selain menjaga keamanan internal, pembinaan yang diberikan juga diharapkan mampu membangun kesadaran hukum para tahanan agar menjalani proses peradilan dengan tertib dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. dte











