Hukrim

LANGGAR ATURAN OPERASIONAL RAMADAN-Ngeyel, Satpol PP Tegur Keras THM Enigma Lounge dan KTV

197
×

LANGGAR ATURAN OPERASIONAL RAMADAN-Ngeyel, Satpol PP Tegur Keras THM Enigma Lounge dan KTV

Sebarkan artikel ini
LANGGAR ATURAN OPERASIONAL RAMADAN-Ngeyel, Satpol PP Tegur Keras THM Enigma Lounge dan KTV
TEGURAN-Surat teguran keras dilayangkan Satpol PP Palangka Raya terhadap THM Enigma Lounge dan KTV yang telah melanggar surat edaran Wali Kota Palangka Raya dengan tetap beroperasi saat bulan Ramadan.FOTO HUMAS SATPOL PP P RAYA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait larangan operasional malam hari bagi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

‎‎Namun, salah satu THM, Enigma Lounge dan KTV, didapati tetap beroperasi meski telah ada larangan resmi dari pemerintah kota. Atas pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memberikan teguran keras kepada pihak manajemen, Sabtu (28/2/2026).

‎‎Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menegaskan, Enigma Lounge dan KTV telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

‎‎“Manajemen Enigma Lounge dan KTV telah melanggar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait jam operasional selama Ramadan dan Idulfitri,” ujar Berlianto.

‎‎Ia mengungkapkan, pihaknya sempat menerima informasi adanya dugaan kebocoran terkait rencana razia tim gabungan sebelumnya. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemantauan dan berhasil menemukan bukti pelanggaran di lokasi.

‎‎Saat tim mendatangi tempat tersebut, bagian depan gedung tampak gelap dan tertutup sehingga sekilas terlihat tidak beroperasi. Tidak terdapat tanda-tanda aktivitas maupun kendaraan pengunjung di area depan. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas mendapati aktivitas masih berlangsung di dalam lokasi.

‎‎Untuk mengelabui petugas, pengunjung diketahui memarkirkan kendaraan di sebuah rumah kos yang berada di belakang gedung, sehingga tidak terlihat adanya aktivitas di THM tersebut.

‎‎Atas temuan itu, Satpol PP meminta manajemen Enigma Lounge dan KTV menandatangani surat pernyataan teguran keras di atas materai.

‎”Tentunya kami meminta kepada pihak manajemen Enigma untuk diminta menandatangani surat pernyataan teguran keras di atas materai. Apabila pelanggaran kembali terjadi, maka akan diberlakukan sanksi lebih tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas Berlianto.

‎‎Pemko Palangka Raya melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati bulan suci di Kota Cantik.

‎‎”Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan guna menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci di Kota Cantik,” tutupnya. mak/redfwa