KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- M (48) warga Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, serta A (31) warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, terpaksa berurusan dengan polisi.
Kedua pelaku ditangkap setelah petugas Satuan Resnarkoba Polres Kapuas mendapatkan laporan tentang adanya transaksi narkoba, dan kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan di satu rumah Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatahan Kapuas Hulu, Kapuas.
Dari hasil penggeledahan baik badan dan barang bawaan petugas menemukan 3 paket plastik klip barang bukti sabu seberat 98,16 gram sabu yang disimpan pada sebuah tas selempang warna hitam berikut timbangan digital warna silver serta uang tunai sebanyak Rp7.500.000, yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sabu sudah diamankan dan perlengkapan serta uang sebesar Rp7,5 juta sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna tindak lanjut proses hukumnya. Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.yul/red





