TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kasus tiga truk Fuso bermuatan kayu yang sempat diamankan warga di Kabupaten Barito Timur (Bartim) akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bartim memastikan tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam pengangkutan kayu tersebut.
Penyelidikan dilakukan sejak Rabu (4/3/2026) oleh Satreskrim Polres Bartim dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai truk bermuatan kayu yang diamankan warga.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah dokumen seperti Laporan Hasil Produksi (LHP), Rencana Kerja Perusahaan (RKP), izin usaha, akta perusahaan hingga dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang diangkut merupakan stok lama yang tercatat dalam data produksi perusahaan tahun 2023 hingga 2024. Polisi juga melakukan pengecekan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan muatan kayu.
“Dari hasil verifikasi dokumen dan pemeriksaan di lapangan, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” tegas Hengky.
Meski demikian, kepolisian memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan di wilayah Bartim akan terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara resmi,” pungkasnya. pea/redfwa











