PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pihak Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya memberikan pernyataan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana di lingkungan Program Pascasarjana yang saat ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS menegaskan, bahwa pihak kampus menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan demi memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kita menghormati proses hukum ya. Pasti itu,” ucap Salampak saat menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pihak universitas saat ini memilih untuk menunggu proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah administratif terhadap pihak yang diduga terlibat. Sikap tersebut, kata dia, sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Ya kita menunggu dari proses hukum. Memang beliau kan belum inkrah ya. Nanti kita mengikuti perkembangan proses hukumnya,” tambahnya.
Meski demikian, Salampak mengaku prihatin apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar karena dinilai dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.
“Kita menyayangkan kalau memang itu terbukti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi memastikan, proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, melalui konferensi pers yang digelar pada pada Jumat (37/2/2026), Kejari Palangka Raya menetapkan satu orang tersangka berinisial YL, yang merupakan mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022.
Dalam perkara ini, tersangka YL diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran operasional Program Pascasarjana pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, YL diduga melakukan sejumlah modus, di antaranya manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, pelaksanaan kegiatan fiktif, hingga dugaan pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen terkait,” ungkap Yunardi.
Yunardi juga mengungkapkan, kemungkinan dalam pengembangan dugaan korupsi Program Pascasarjana ini akan ada penambahan tersangka lainnya. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya terus melakukan pendalaman dan masih menunggu hasil audit resmi terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor.
Sampai saat ini pihak Kejari Palangka Raya sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 90 orang saksi sebagai upaya penerangan hukum serta mengungkap siapa saja didalamnya yang terlibat kasus korupsi ini. Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur akademisi serta dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pascasarjana. Kejari Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tahap persidangan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. mak/redfwa











