- OLAH TKP-Lijang Innova Vs Honda Beat Jln. Tjilik Riwut Km 18, Satu Orang. FOTO HMS SATLANTAS
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 18, tepatnya di depan Yayasan Galilea, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa kecelakaan maut itu melibatkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu sepeda motor jenis Honda Beat. Akibat kejadian itu, satu orang mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, selain itu dilaporkan satu orang meninggal dunia.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Amat, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi KH 4402 YS yang dikendarai Dani Maulana, yang sedang berboncengan dengan Masniah, melaju dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor berusaha menyalip dengan mengambil jalur berlawanan. Namun, dari arah depan muncul kendaraan lain sehingga pengendara melakukan pengereman mendadak,” ujar Ipda Amat, mewakili Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Edigio Sumilat.
Akibat pengereman secara mendadak tersebut, sepeda motor kemudian kehilangan kendali hingga membuat pengendara terjatuh ke jalurnya sendiri, sementara penumpangnya Masniah terjatuh dan terseret hingga masuk ke jalur berlawanan.
“Pada saat bersamaan, datang mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi DA 1835 CE yang dikemudikan Moch Royani dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah dekat, pengemudi tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak penumpang sepeda motor,” lanjutnya.
Dari insiden tersebut, kendaraan maupun mobil mengalami kerusakan materiil. Sementara itu, pengendara sepeda motor Dani Maulana mengalami luka-luka dan langsung dilarikan kerumah sakit, sedangkan penumpangnya Masniah meninggal dunia usai tertabrak mobil Inova.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penanganan lebih lanjut, termasuk mengamankan barang bukti seperti kendaraan bermotor dan mobil Inova, mencatat keterangan dari para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan lokasi kejadian, serta membuat laporan resmi.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat hendak menyalip kendaraan di jalan raya, jangan sampai tindakan sembrono yang dilakukan mencelakakan orang lain. mak/redfwa.











