Dr Ari Yunus
Palangka Raya/Tabengan.co.id – Penyang Tambung Bungai Nusantara (PTBN) menyoroti dengan sangat serius proses hukum dugaan tindak pidana terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR). Kami secara tegas menolak segala bentuk tendensi, pemaksaan, dan penggiringan opini untuk memenjarakan tokoh masyarakat Dayak, Saudari Yetri, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.
Sebagai negara hukum, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dituntut untuk jeli, profesional, dan berpegang teguh pada aturan tata kelola administrasi negara dan tata kerja institusi pendidikan tinggi. Menetapkan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan APBN adalah bentuk kecacatan logika hukum dan terindikasi kuat sebagai Error in Persona (salah sasaran).
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPR, Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik. Tugas utama Pascasarjana adalah melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor. Selain itu, merujuk pada Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR, jabatan Direktur Pascasarjana secara hakikat adalah Dosen yang diberi tugas tambahan. Ini adalah jabatan pimpinan murni akademik (tridharma perguruan tinggi), bukan jabatan pengelola keuangan.
Bahkan, secara struktur internal Pascasarjana, urusan keuangan telah didelegasikan kepada pihak lain, yaitu Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan serta Subbagian Tata Usaha yang memiliki tugas melakukan urusan keuangan di lingkungan Pascasarjana.
Otoritas APBN Ada di Tangan KPA, PPK, dan Bendahara Tata kelola APBN diatur dengan sangat ketat oleh Permenristekdikti Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pejabat Perbendaharaan. Tanggung jawab mutlak atas penggunaan uang negara secara struktural berada di tangan Pejabat Perbendaharaan. Pejabat tersebut meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat oleh Kepala Satuan Kerja (Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki wewenang mengeksekusi anggaran, serta Bendahara Utama institusi.
Sangat tidak masuk akal jika pertanggungjawaban hukum terkait APBN ditimpakan kepada akademisi yang tidak memiliki SK sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan aturan perbendaharaan negara, tanggung jawab atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bersifat limitatif dan melekat pada jabatan perbendaharaan tertentu. Berikut adalah poin-poin peami menolak keras segala upaya paksa untuk memenjarakan tokoh Dayak atas dasar tuduhan yang salah alamat. Berdasarkan hukum administrasi keuangan negara yang berlaku, tanggung jawab pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sebuah institusi pendidikan tinggi negeri tidak berada pada sembarang individu, melainkan terstruktur pada Pejabat Perbendaharaan.
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pejabat Perbendaharaan, hierarki tanggung jawab keuangan negara di PTN sangatlah jelas:
• Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Merupakan pejabat yang memperoleh kuasa penuh untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Sesuai aturan, KPA dijabat oleh Kepala Satuan Kerja (Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri). Rektor atau Kepala Satuan Kerja-lah yang memegang kewenangan tertinggi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran tersebut.
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
• Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan: Pejabat yang secara spesifik ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang negara.
Ketua Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN), Dr. Ari Yunus Hendrawan, selaku Tokoh Muda Dayak Kalimantan Tengah, mengeluarkan pernyataan tegas terkait proses hukum yang menargetkan Profesor Dr. Yetrie Ludang. PTBN menilai adanya upaya paksa kriminalisasi yang mengabaikan prosedur hukum administrasi negara dan tata kerja universitas.
rnyataan sikap PTBN:
1. Salah Sasaran Subjek Hukum (Error in Persona) Jabatan Direktur Pascasarjana adalah jabatan tugas tambahan bagi Dosen yang bersifat murni akademik. Secara organisasi, Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas menyelenggarakan pendidikan magister dan doktor, bukan unit pengelola anggaran APBN universitas. Mengkriminalisasi pimpinan akademik atas masalah anggaran adalah bentuk kegagalan memahami struktur organisasi universitas.
2. Penanggung Jawab Sah Anggaran Negara
Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 34 Tahun 2015, pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap APBN adalah:
• Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Dijabat secara ex-officio oleh Rektor selaku Kepala Satuan Kerja yang memegang kuasa penggunaan anggaran.
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pejabat yang memiliki wewenang sah untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban APBN dan menandatangani perjanjian/kontrak.
• Bendahara Pengeluaran: Pihak yang secara hukum ditunjuk untuk menerima, menyimpan, dan membayarkan uang untuk keperluan belanja negara berdasarkan perintah PPK.
Atas dasar fakta-fakta hukum yang terang benderang tersebut, PTBN menyatakan sikap:
“ Hentikan Kriminalisasi: Jangan paksakan tokoh Dayak, Saudari Yetri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang bukan wewenangnya. Kami mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas para pemegang kewenangan asli pengelola APBN di tingkat universitas, yaitu KPA, PPK, dan Bendahara Utama yang sah secara hukum mengelola dan mencairkan APBN tersebut.PTBN akan berdiri di garda terdepan untuk mengawal kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam jika ada tokoh Dayak yang dijadikan “kambing hitam” untuk menutupi kesalahan birokrasi dan Pejabat Perbendaharaan yang sesungguhnya.
Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan ditekan ke bawah dengan mengorbankan pihak yang tidak berwenang.











