PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/03/2026), di BTN Residence Pangkalan Banteng, Desa Karang Mulya.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto menyampaikan, modus yang digunakan oleh pelaku berinisial AI berpura-pura membeli sepeda motor Honda CRF milik DE sebagai korban dengan modus transaksi online.
Lanjut Agung, pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut. Setelah melakukan kesepakatan, pelaku pun datang ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor korban.
”Pelaku sudah diidentifikasi dan barang bukti sudah diamankan, termasuk sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata Agung.
Dengan kejadian ini pelapor sekaligus korban mengalami kerugian materil sebesar Rp23.000.000.
Agung mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online. uli











