-
Hukrim

2 Curanmor Tertangkap Berkat Kolaborasi 3 Polres

285
×

2 Curanmor Tertangkap Berkat Kolaborasi 3 Polres

Sebarkan artikel ini
CURANMOR-Dua pelaku curanmor usai diamankan oleh tim resmob gabungan. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kolaborasi tim Resmob Polres Seruyan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dan jajaran Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 di halaman Masjid Nurul Yaqin, Jalan Samuda–Ujung Pandaran, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial SSR memarkir sepeda motor untuk melaksanakan salat Jumat.

“Korban memarkir sepeda motor dengan kondisi kunci kontak masih menempel, lalu masuk ke dalam masjid. Setelah selesai salat, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).

Sepeda motor yang hilang diketahui jenis Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi F 6451 EB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Jaya Karya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Seruyan. Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa Tim Resmob Polres Kobar telah lebih dulu mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jaya Karya,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan dan memastikan kesesuaiannya dengan kendaraan milik korban. Selanjutnya, dua pelaku berinisial HSW (36) dan HSA (41) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. may/redfwa

 

-
-
-